BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional Tingkatkan Langkah Proaktif untuk Stabilitas Harga Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung pengendalian inflasi di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks. Upaya ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menjamin ketahanan pangan nasional. (13/1/25)

Saat ini, beberapa komoditas pangan menunjukkan fluktuasi harga yang membutuhkan perhatian khusus. Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) NFA Maino Dwi Hartono mengungkapkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tantangan cuaca ekstrem yang memengaruhi hasil produksi dan distribusi.

"Situasi fluktuasi harga beberapa komoditas saat ini memerlukan penanganan yang cepat dan terkoordinasi. Tantangan cuaca ekstrem, seperti curah hujan tinggi dan banjir, telah memengaruhi produksi serta distribusi, sehingga menyebabkan kenaikan harga signifikan di pasar. Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional terus memperkuat langkah-langkah strategis, termasuk menetapkan HPP baru untuk gabah dan beras, memperluas Gerakan Pangan Murah, serta mengoptimalkan subsidi transportasi," ujar Maino.

"Kami juga memastikan harga komoditas strategis tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah, seperti beras SPHP yang disalurkan dengan harga maksimal Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram sesuai zona. Sinergi antarlembaga sangat penting untuk menjamin kebijakan ini dapat berjalan efektif dan meringankan beban masyarakat," tambahnya.

Pada tingkat petani, NFA mencatat adanya wilayah dengan harga gabah kering panen (GKP) di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.000 per kilogram. Namun, tren menunjukkan peningkatan signifikan di beberapa wilayah, khususnya di Sumatera, seiring dengan dimulainya panen padi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada akhir Februari hingga awal Maret. Di tingkat penggilingan, masih terdapat 42 kabupaten/kota yang mencatat harga di bawah HPP. Untuk mengatasi situasi ini, Badan Pangan Nasional telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 terkait perubahan HPP untuk gabah dan beras. Kebijakan ini menetapkan HPP GKP menjadi Rp6.500 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp8.000 per kilogram, dan beras di gudang Bulog Rp11.000 per kilogram, efektif mulai 15 Januari 2025.

Di sisi lain, harga cabai rawit merah di beberapa daerah mencapai Rp160.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan Rp50.000. Penyebab utama kenaikan harga ini adalah cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi, banjir, serta serangan hama yang mengganggu produksi dan pasokan ke pasar. Kondisi serupa terjadi pada bawang putih yang mencatat harga di atas Rp60.000 per kilogram, melampaui acuan pemerintah sebesar Rp38.000. Mengatasi lonjakan ini, NFA bersama Kementerian Pertanian dan pelaku usaha telah menginisiasi langkah-langkah penanganan, termasuk gerakan penyediaan cabai dengan harga lebih terjangkau dari petani. Pemantauan situasi akan dilakukan dalam satu pekan ke depan dengan mempertimbangkan subsidi transportasi serta perluasan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk menekan harga.

Badan Pangan Nasional juga memprioritaskan lima langkah strategis pada tahun ini untuk menjaga stabilitas harga pangan. Penyaluran Beras SPHP, dengan alokasi 150.000 ton per bulan selama Januari-Februari 2025, diharapkan dapat menstabilkan harga beras di pasar. Hingga 10 Januari, realisasi penyaluran telah mencapai 5,6% atau setara dengan 8.400 ton. Bantuan Pangan Beras kepada 16 juta penerima bantuan juga terus berlanjut, dengan capaian penyaluran mencapai 99,3% pada Januari. Sementara itu, Gerakan Pangan Murah akan diperluas ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan 40 kegiatan telah terlaksana di awal tahun ini. Dana subsidi juga akan dimanfaatkan untuk mobilisasi bahan pangan dari daerah surplus ke daerah defisit guna mengurangi disparitas harga, sementara Kios Pangan sebagai outlet pemerintah akan dikelola oleh dinas pangan dan masyarakat lokal untuk menyediakan bahan pangan terjangkau.

NFA menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP dengan harga maksimal di tingkat konsumen yang telah ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram untuk zona 1, Rp13.100 untuk zona 2, dan Rp13.500 untuk zona 3. Sinergi antarlembaga, termasuk pemerintah daerah, Bulog, dan Satgas Pangan, menjadi kunci untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Sebagai penutup, Badan Pangan Nasional menggarisbawahi komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan stabilitas harga pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.