TUGAS:
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
FUNGSI:
Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
Pengembangan sistem informasi pangan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Sumber: Perpres 66 Tahun 2021