Tugas Fungsi

TUGAS:

Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

FUNGSI:

  1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

  3. Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

  4. Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;

  5. Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

  7. Pengembangan sistem informasi pangan;

  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

  9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

  10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan 

  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.



Sumber: Perpres 66 Tahun 2021


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.