Layanan dan Akses Informasi Publik
Form Permohonan Informasi Publik Online
Keputusan Kabadan tentang Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
Permintaan informasi dapat dilakukan oleh peorangan atau badan hukum kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
![]() |
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 |
![]() |
(021) 7807377 |
![]() |
komunikasi@badanpangan.go.id |