Layanan dan Akses Informasi Publik
Form Permohonan Informasi Publik Online
Keputusan Kabadan tentang Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Komitmen PPID
Penyelesaian Sengketa IP
Hak Pemohon Informasi Publik
Survey Kepuasan Masyarakat
Permintaan informasi dapat dilakukan oleh peorangan atau badan hukum kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Kunjungi PPID
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 | |
(021) 7807377 | |
nfa_official@badanpangan.go.id |