Informasi Serta-Merta

KASUS KONTAMINASI LISTERIA PADA JAMUR ENOKI ASAL KOREA SELATAN

Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02  Tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki  asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes. 

Penjelasan Kasus Kontaminasi Listeria Monocytogenes Pada Jamur Enoki Asal Korea Selatan

   

SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI (SKPG)

Badan Ketahanan Pangan memiliki instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah yang dikenal dengan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). SKPG bertujuan untuk memberikan informasi secara berkesinambungan tentang situasi tersebut serta menyusun rekomendasi kebijakan ketahanan pangan dan gizi. Sasaran dalam pelaksanaannya mencakup seluruh unit kerja ketahanan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Output dari kegiatan SKPG adalah tersedianya informasi situasi pangan dan gizi serta rekomendasi kebijakan  ketahanan pangan dan gizi. Hasil SKPG selanjutnya dapat digunakan dalam menentukan status ketahanan pangan dan gizi di wilayahnya sebagai dasar menentukan bentuk intervensi yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan dan gizi.

Panduan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)

   

INTERVENSI RAWAN PANGAN

Badan Ketahanan Pangan Melalui Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan melaksanakan kegiatan Intevensi Rawan Pangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat terdampak bencana alam atau non alam. Sasaran penerima manfaat dari kegiatan intervensi ini antara lain Gapoktan/Poktan/Rumah Tangga yang menyebabkan terjadinya kondisi rawan pangan.

Panduan  Intervensi Rawan Pangan 

   

INFORMASI KEJADIAN DARURAT DI GEDUNG KANTOR BKP

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi informasi:

a. Bencana alam (kekeringan, kebanjiran);

b. Bencana non alam seperti pencemaran lingkungan yang terkait dengan sektor pertanian;

c. Jenis, cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan, hewan yang berpotensi menular.

Dalam upaya menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana seperti gempa bumi, kebakaran, kerusakan gedung dll, BKP menyediakan informasi melalui panel yang dipasang di lokasi strategis sekitar gedung yang memuat informasi tentang jalur evakuasi, lokasi hydrant (pemadam api), tangga darurat, lokasi titik kumpul, pintu darurat dll.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.