Jakarta (4/11/2024) Badan Pangan Nasional telah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR). Dari hasil uji ini juga dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorfirifos dan endrin aldehyde.
Selengkapnya dapat diakses melalui link berikut :
Siaran Pers Konferensi bersama Badan Pangan Nasional dengan Badan POM dan Barantin
Jakarta (1/11/2024) Sehubungan dengan pemberitaan terkait adanya temuan residu pestisida di atas batas aman pada produk Anggur Shine Muscat di Thailand, Badan Pangan Nasional menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
PENJELASAN BADAN PANGAN NASIONAL TERKAIT ANGGUR SHINE MUSCAT
Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 Tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Badan Ketahanan Pangan memiliki instrumen/alat deteksi dini terhadap situasi pangan dan gizi suatu wilayah yang dikenal dengan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). SKPG bertujuan untuk memberikan informasi secara berkesinambungan tentang situasi tersebut serta menyusun rekomendasi kebijakan ketahanan pangan dan gizi. Sasaran dalam pelaksanaannya mencakup seluruh unit kerja ketahanan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Output dari kegiatan SKPG adalah tersedianya informasi situasi pangan dan gizi serta rekomendasi kebijakan ketahanan pangan dan gizi. Hasil SKPG selanjutnya dapat digunakan dalam menentukan status ketahanan pangan dan gizi di wilayahnya sebagai dasar menentukan bentuk intervensi yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan dan gizi.
Badan Ketahanan Pangan Melalui Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan melaksanakan kegiatan Intevensi Rawan Pangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat terdampak bencana alam atau non alam. Sasaran penerima manfaat dari kegiatan intervensi ini antara lain Gapoktan/Poktan/Rumah Tangga yang menyebabkan terjadinya kondisi rawan pangan.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi informasi:
a. Bencana alam (kekeringan, kebanjiran);
b. Bencana non alam seperti pencemaran lingkungan yang terkait dengan sektor pertanian;
c. Jenis, cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan, hewan yang berpotensi menular.
Dalam upaya menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana seperti gempa bumi, kebakaran, kerusakan gedung dll, BKP menyediakan informasi melalui panel yang dipasang di lokasi strategis sekitar gedung yang memuat informasi tentang jalur evakuasi, lokasi hydrant (pemadam api), tangga darurat, lokasi titik kumpul, pintu darurat dll.
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 | |
(021) 7807377 | |
nfa_official@badanpangan.go.id |