Badan Pangan Nasional memiliki beberapa program yang didasari dari sasaran strategis yang telah ditentukan. Sasaran strategis ketiga adalah terentaskannya kerawanan pangan dan gizi. Sasaran strategis ini diturunkan menjadi salah satu program yaitu kerawanan pangan dan gizi. Kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Amanat UU Pangan kepada pemerintah adalah membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan yang terintegrasi salah satunya terkait sistem peringatan dini terhadap masalah pangan serta kerawanan pangan dan gizi. Adapun strategi yang dilakukan untuk mencapai sasaran strategis ketiga adalah:
Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi
Penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana
Pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan
Peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit
Perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 | |
(021) 7807377 | |
nfa_official@badanpangan.go.id |