Kerawanan Pangan dan Gizi

Badan Pangan Nasional memiliki beberapa program yang didasari dari sasaran strategis yang telah ditentukan. Sasaran strategis ketiga adalah terentaskannya kerawanan pangan dan gizi. Sasaran strategis ini diturunkan menjadi salah satu program yaitu kerawanan pangan dan gizi. Kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Amanat UU Pangan kepada pemerintah adalah membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan yang terintegrasi salah satunya terkait sistem peringatan dini terhadap masalah pangan serta kerawanan pangan dan gizi. Adapun strategi yang dilakukan untuk mencapai sasaran strategis ketiga adalah:

  1. Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi

  2. Penyaluran pangan bergizi untuk daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana

  3. Pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan

  4. Peningkatan aksesibilitas pangan bagi masyarakat dari wilayah surplus ke wilayah defisit

  5. Perluasaan akses informasi kerawanan pangan dan gizi

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.