Dalam upaya membangun sistem pengawasan keamanan pangan segar diperlukan tenaga pengawas keamanan pangan yang terlatih dan kompeten yang menjadi ujung tombak pengawasan keamanan pangan segar di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi pada saat memberi arahan kepada peserta Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar pada hari Rabu (14/3) di Bogor.
Menurut nya, kegiatan ini sangat strategis dalam upaya meningkatkan pengawasan keamanan dan mutu pangan sebagai amanat dari Undang-undang Pangan No 18 tahun 2012 agar ada jaminan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan bermutu.
"Keberadaan bapak ibu sekalian sebagai pengawas keamanan pangan segar sangat penting dalam mewujudkan pangan aman dan bermutu" tegas nya
Selain itu, lanjut Agung, kemampuan teknis dalam pengawasan keamanan pangan juga harus ditingkatkan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan, yang saat ini standar kompetensinya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 45 Tahun 2013.
"Saya harap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan kemampuan petugas untuk menghadapi kondisi terkini keamanan pangan" jelas Agung.
Kegiatan bimbingan teknis pengawas keamanan yang diikuti oleh 41 petugas pengawas dari Dinas pangan/ketahanan pangan Provinsi ini, kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Lembaga sertifikasi profesi pertanian, kementerian pertanian.