Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar

Dalam upaya membangun sistem pengawasan keamanan pangan segar diperlukan tenaga pengawas keamanan pangan yang terlatih dan kompeten yang menjadi ujung tombak pengawasan keamanan pangan segar di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi pada saat memberi arahan kepada peserta Bimbingan Teknis Pengawas Keamanan Pangan Segar pada hari Rabu (14/3) di Bogor.

Menurut nya, kegiatan ini sangat strategis dalam upaya meningkatkan pengawasan keamanan dan mutu pangan sebagai amanat dari Undang-undang Pangan No 18 tahun 2012 agar ada jaminan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan bermutu.

"Keberadaan bapak ibu sekalian sebagai pengawas keamanan pangan segar sangat penting dalam mewujudkan pangan aman dan bermutu" tegas nya

Selain itu, lanjut Agung, kemampuan teknis dalam pengawasan keamanan pangan juga harus ditingkatkan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan, yang saat ini standar kompetensinya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 45 Tahun 2013.

"Saya harap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan kemampuan petugas untuk menghadapi kondisi terkini keamanan pangan" jelas Agung.

Kegiatan bimbingan teknis pengawas keamanan yang diikuti oleh 41 petugas pengawas dari Dinas pangan/ketahanan pangan Provinsi ini, kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Lembaga sertifikasi profesi pertanian, kementerian pertanian.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.