Bandung, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian akan fokus memperbaiki mutu dan mengawasi aspek keamanan pangan. Sebab, aspek mutu dan keamanan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan ketahanan pangan.
"Kita menjadi negara yang mempunyai lompatan ketersediaan pangan di dunia untuk tahun 2015 dan 2016. Tapi dari segi mutu dan keamanan harus menjadi perhatian," kata Kepala BKP Kementan RI Agung Hendriadi, dalam acara temu Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat dan Daerah di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 November 2017. Dalam mempersiapkan peningkatan mutu dan pengawasan keamanan, Agung menyebutkan beberapa komponen pokok harus dipersiapkan dan diperkuat, di antaranya instrumen pengawasan yang nantinya akan dilakukan oleh OKKP.
"Baik dari aspek jumlah SDM maupun ruang lingkup yang harus kita tingkatkan," menurutnya.
Hal lain yang harus dipersiapkan dalam meningkatkan mutu dan pengawasan yaitu persoalan regulasi. Agung menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa aturan yang menjadi payung hukum peningkatan mutu dan pengawasan keamanan pangan.
"Pertama, SNI Ketahanan Pangan sudah ada. Kemudian, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, PP 28 tahun 2004, dan Permentan 51 tahun 2008. Ini akan tingkatkan menjadi Permentan 71 tahun 2017," ucap Agung.
Agung juga menjelaskan teknis pengawasan akan dilakukan antara OKKP daerah bersama lembaga uji. Bagi pangan yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan, akan diberikan sertifikasi yang akan dikeluarkan oleh OKKP.
"Tentunya yang hadir dalam pertemuan yang hadir tidak hanya OKKP dan OKKPD, tetapi juga dihadiri oleh labor uji," kata dia.