Fortifikasi pada beras merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan masalah gizi yang efektif, mengingat beras merupakan pangan pokok masyarakat Indonesia. Setelah terbentuknya Komisi Teknis (Komtek) 67-11 tentang Pangan Segar Tertentu untuk memberikan payung bagi pengembangan pangan segar fortifikasi, yang salah satunya adalah Kernel Beras Fortifikan sebagai bahan utama dalam pembuatan beras fortifikasi, Badan Pangan Nasional telah melaksanakan rapat teknis Pembahasan RSNI Kernel Beras Fortifikan pada Agustus 2024 lalu.
Menindaklanjuti rapat teknis tersebut, Badan Pangan Nasional melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan selaku Ketua Komtek 67-11 telah mengadakan Rapat Konsensus Pembahasan RSNI Kernel Beras Fortifikan secara hybrid pada hari Senin, 30 September 2024 di Bogor.
Rapat ini tidak hanya dihadiri oleh anggota Komtek 67-11 yang terdiri dari perwakilan, pakar, pemerintah, asosiasi, dan lembaga konsumen, namun juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha kernel beras fortifikan lokal di Indonesia.
Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional sudah sejak lama mendukung upaya perbaikan gizi melalui penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. “Dengan adanya perbadan ini, beras fortifikasi tidak harus dari beras premium, hal ini untuk mewujudkan target penangggulangan masalah gizi masyarakat,” jelas Yusra.
“Upaya untuk meningkatkan status gizi melalui fortifikasi ini perlu didukung dengan standar lainnya yang berhubungan dengan fortifikasi, diantaranya RSNI untuk kernel dan RSNI Beras. Untuk tahap ini (kita bahas) RSNI untuk kernelnya,” tambah Yusra saat membuka rapat konsensus.
Rapat konsensus telah menghasilkan kesepakatan bahwa draft RSNI Kernel Beras Fortifikan selanjutnya akan masuk ke tahap jajak pendapat. Tahap ini bertujuan untuk menjaring tanggapan dari semua stakeholder agar dokumen menjadi lebih sempurna dan dapat diimplementasikan bersama. Tahap jajak pendapat akan dilaksanakan melalui website BSN selaku pengelola SNI di Indonesia.
Dengan disusunnya RSNI Kernel Beras Fortifikan ini, diharapkan dapat menjadi acuan standar beras fortifikasi yang beredar dipasaran sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan zat gizi masyarakat dengan lebih optimal.