BADAN PANGAN NASIONAL
Himpun Aspirasi Stakeholder Perberasan, Pemerintah Laksanakan Reviu Harga Gabah dan Beras

Sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras serta Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mulai melaksanakan reviu dengan menghadirkan segenap stakeholder perberasan. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono dalam pembukaan rapat hari ini mengatakan proses reviu ini merupakan bagian dari rekomendasi Ombudsman.

“Diskusi kita pada hari ini yaitu untuk reviu kembali tentang HPP gabah dan beras dan juga HET beras. Ini tentunya sebagaimana arahan dari Ombudsman yang memang kita diminta untuk melakukan reviu minimal setahun sekali. Jadi hari ini bagian dari rekomendasi Ombudsman tersebut, sehingga kita perlu melakukan reviu bersama dengan menampung semua masukan, mulai dari pelaku usaha di hulu sampai hilir,” terang Maino di Kantor NFA, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).


Sebagaimana diketahui, pada awal Juni telah ditetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024. Dalam beleid diatur Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Selain itu, diatur pula HPP Gabah Kering Giling (GKG) dan beras di gudang Bulog.

"Kita perlu menghitung kembali, merunut sampai ke belakang sampai ke hilir. Kami ingin dengar langsung dari pelaku-pelaku usaha di sini. Tapi tentu pemerintah harus di tengah tengah, petani harus kita lindungi mendapatkan penghasilan dan pendapatan yang layak dan tentunya di hilir konsumen juga demikian. Bagaimanapun petani itu net consumer juga, ada yang jadi pembeli beras," lanjutnya.

Maino meneruskan nantinya hasil pembahasan ini akan dibawa ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan disertai kajian komprehensif sebagai pertimbangan untuk penetapan kebijakan yang lebih lanjut.

Di forum yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Mulyono sepakat bahwa HPP dan HET gabah dan beras mesti melindungi petani. "Tentunya ini sangat bagus sekali karena bagaimana pun, kalau kita melihat saat ini memang petani kita, khususnya padi, karena utamanya kita sekarang concern sekali bagaimana mendorong swasembada, terutama beras. Itu harus betul-betul kita lindungi," kata Mulyono.

Sementara Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Tanaman Pangan Kemenko Pangan Kus Prisetiahadi turut menjelaskan rencana transformasi kelembagaan Perum Bulog agar dapat berperan sebagai penyeimbang. "Jadi transformasi bulog ini juga sangat penting, (untuk) bagaimana menstabilkan harga. Kami dalam pembahasan bahwa Bulog itu non profit ke depannya, tapi akan menampung produksi dari petani dengan harga yang memadai, (sehingga) Bulog di tengah ini bisa mem-balance antara keduanya," ungkap Kus.

Dalam persamuhan hari ini dihadiri perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog, PT Food Station Tjipinang Jaya, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (PERPADI), dan Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI). 


#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #Bapanas #NFA #PanganKuatIndonesiaBerdaulat #KetahananPangan #Gabah #HargaBeras #HargaPembelianPemerintah #HargaEceranTertinggi #ReviuBersama

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.