Kegiatan Demapan merupakan: (1) salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan di perdesaan, khususnya dalam memantapkan ketahanan pangan; (2) kegiatan lintas sektor yang dalam pelaksanaannya memerlukan keterlibatan dan sinergitas antar instansi dan stakeholder terkait; dan (3) wujud integrasi pengembangan program pembangunan dari pusat, propinsi, dan kabupaten di pedesaan. Kegiatan Desa Mandiri Pangan dilaksanakan di desa-desa terpilih yang mempunyai rumah tangga miskin dan beresiko rawan pangan dan gizi, dengan dasar pemilihannya adalah FIA 2005/FSVA 2009 dan Desa rawan pangan, dengan jumlah RTM (Rumah Tangga Miskin) lebih dari 30 % dari jumlah KK berdasarkan hasil survey Data Dasar Rumah Tangga (DDRT).
Komponen kegiatan yang dilakukan, melalui pedekatan : pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, pengembangan sistem ketahanan pangan dan dukungan saranan prasarana desa melalui koordinasi lintas sektor dalam wadah Dewan Ketahanan Pangan. Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang tingkat provinsi dan kabupaten untuk melakukan pembinaan pada desa-desa pelaksana. Perencanaan di tingkat desa dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan Tim Pangan Desa (TPD), penyuluh, kelompok kerja kabupaten, dan pendamping sebagai fasilitator, serta Lembaga Pembangun Desa (LPD), Kepala Desa dan Kaur Pembangunan, aparat, serta tokoh masyarakat.
Hasil yang diperoleh selanjutnya diintegrasikan dengan berbagai program pembangunan yang telah disusun ditingkat desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan serta pembangunan sarana dan prasarana penunjang, yang dilakukan berdasarkan hasilĀ base line surveydan PRA. Melalui kegiatan Desa Mandiri Pangan yang dilaksanakan selama 4 (empat) tahun (tahap persiapan, penumbuhan, pengambangan dan kemandirian) diharapkan masyarakat desa mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi sehingga dapat menjalani hidup sehat dan produktif dari hari ke hari.
Kegiatan Desa Mandiri Pangan dalam rangka pengentasan kerawanan pangan sudah berlangsung selama 9 (sembilan) tahun (2006-2015). Pada beberapa lokasi di seluruh propinsi dan beberapa daerah sudah mereplikasi dengan pendanaan dari APBD. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Pangan dirasakan cukup berhasil, terutama dalam hal: kelembagaan masyarakat (70 %); pengentasan rawan pangan dan kemiskinan (70 %); dan keberlanjutan program (70 %).
Untuk memantapkan dan mempercepat pengentasan kerawanan pangan, sejak tahun 2013 dikembangkanKawasan Mandiri Pangan sebanyak 121 kawasan. Konsep kawasan tersebut merupakan pengembangan dari Desa Mandiri Pagan yang mencakup 5 kampung/desa dalam satu kawasan. Kawasan mandiri pangan tersebut pada tahun 2016 sudah berada pada tahap kemandirian. Kemudian pada tahun 2015 dikembangkan 85 kawasan baru pada tahap persiapan dan pada tahun 2016 pada tahap penumbuhan.
Kawasan Mandiri Pangan tersebut berada di dalam maupun luar Kepaulauan, Perbatasan, Papua dan Papua Barat.
Pelaksanaan Kegiatan Kawasan Mandiri Pagan dilakukan dalam 5 (lima) tahap selama 5 (lima) tahun: Tahap Persiapan (tahun I) berfokus pada kapasitas individu dan kelembagaan ekonomi, Tahap Penumbuhan (tahun II) berfokus pada penumbuhan usaha-usaha kelompok, Tahap Pengembangan (tahun III) berfokus pada pengembangan sarana dan prasarana, Tahap Kemandirian (tahun IV) berfokus pada peningkatan status gizi dan kesehatan, dan Strategi Keberlanjutan Kegiatan (tahun V) berfokus pada pemantapan kelembagaan dan ekonomi kawasan.