Kerangka Regulasi

Kerangka regulasi dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangan dan penjabaran peran Badan Ketahanan Pangan dalam mencapai sasaran strategis. Selain itu, regulasi tersebut dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan ketahanan pangan baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah.

Salah satu kerangka regulasi yang telah ada terkait dengan pembangunan ketahanan pangan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk implementasi ketahanan pangan tersebut, diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan turunan lainnya sebagai penjabaran UU No.18/2012. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi merupakan penjabaran yang lebih merinci pengaturan baik aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan sesuai amanat UU No.18/2012. Dengan demikian, upaya pemantapan Ketahanan Pangan yang berlandaskan Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan dapat diwujudkan. Perwujudan ketahanan pangan tersebut ditandai dengan tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu: (i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal; (ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat, dan (iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.  

Dalam rangka mendorong pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan di daerah, diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Daerah. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 yang selama ini menjadi acuan, perlu ditinjau kembali agar substansi pengaturannya dapat diperluas sesuai amanat UU No.23/2014. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan ketersediaan dan cadangan pangan, distribusi dan akses pangan, keragaman konsumsi dan keamanan pangan terhadap pangan lokal, dan penanganan rawan pangan pada masyarakat miskin. Sementara itu, untuk memberikan acuan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 15/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Pedoman Desa Mandiri Pangan Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian No. 16/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Pedoman Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian No. 17/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Pedoman Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18/Permentan/HK.140/4/2015 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2015.  Melalui kerangka regulasi ini, pelaksanaan kegiatan analisis ketahanan pangan dan program aksi ketahanan pangan dijelaskan di dalam pedoman dan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan bagi aparat dan masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan pemantapan ketahanan pangan juga dibutuhkan dukungan regulasi terkait, antara lain: perlindungan sumber daya pangan; perlindungan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan lain; penelitian dan pengembangan pangan; kelancaran distribusi pangan; harga dan pemasaran pangan; perdagangan pangan; perlindungan konsumen; dan pengendalian impor pangan; serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Penanganan ketahanan pangan melibatkan lintas sektor, lintas waktu dan lintas pemangku kepentingan, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih intensif dan mantap. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan mengamanatkan Badan Ketahanan Pangan sebagai Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan yang membantu mengoordinasikan perumusan kebijakan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan ketahanan pangan.

Rencana Strategis Badan Ketahanan Pangan Tahun 2015-2019 disusun sesuai dengan arahan UU No.17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU No.18/2012 tentang Pangan, dan memperhatikan agenda prioritas RPJMN 2015-2019 serta Permentan No. 19/HK.140/4/2015 tentang Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019, untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berlandaskan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.

Secara lengkap kerangka regulasi yang terkait dengan pembangunan ketahanan pangan seperti ditampilkan pada Lampiran Matrik Kerangka Regulasi.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.