BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Apresiasi dan Dukung Daerah dalam Penyelenggaraan Keamanan Pangan

Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang artinya setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan resiko bahaya keamanan pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan setiap orang yang terlibat di rantai pangan wajib mengendalikan bahaya risiko keamanan pangan. 


Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Sri Nuryanti pada saat menghadiri Talk Show Gerakan Makan Pangan Segar Berizin Edar dan Aman (Gempar Beriman) Kabupaten Bogor, di Bogor (24/08/23).


“If it not safe it is not food, mempertegas bahwa pangan itu harus aman di konsumsi, kalau tidak aman bukan pangan. Ini mengandung makna bahwa apa yang kita makan harus dipastikan keamanannya, karena pangan yang kita makan akan mempengaruhi kesehatan kita,” jelasnya. 


Keamanan pangan menurutnya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terkecil yaitu keluarga, caranya dengan membangun mindset bahwa keamanan pangan itu penting untuk kesehatan diri. “Kita bisa  memulainya dengan langkah-langkah sederhana misalnya selalu mencuci tangan, mengatur penempatan pangan di kulkas dengan memisahkan yang mentah dan matang serta selalu membersihkan alat masak seperti talenan dan lain-lain,” katanya. 


Dalam kesempatan ini, Sri Nuryanti juga memaparkan berbagai upaya NFA dalam meningkatkan penjaminan keamanan pangan. Salah satu nya adalah dengan menerbitkan izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang dikeluarkan oleh OKKP di pusat untuk izin edar PSAT PL dan oleh OKKPD provinsi untuk izin edar PSAT PD serta oleh OKPPD kabupaten kota untuk registrasi PSAT PDUK.


“Penjaminan keamanan pangan untuk produk ekspor yang dipersyaratkan oleh negara tujuan melalui penerbitan health certificate (HC) dan izin rumah pengemasan, selain itu juga penjaminan sanitasi higienis untuk sarana penanganan PSAT melalui penerbitan SPPB-PSAT,” tegasnya. 


Penerbitan izin edar menurutnya penting untuk menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sebagai jaminan hukum atas keamanan pangan produknya. Selain itu juga ada nya ketenangan berusaha dan memberikan nilai tambah serta praktek perdagangan yang fair. 


“Tidak hanya bagi pelaku usaha, izin edar pada produk PSAT juga memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memilih pangan yang terjamin aman,” kata Sri Nuryanti. 


Ia menyebut jika NFA telah membangun sistem SIPSAT yang dapat diakses di sipsat.badanpangan.go.id sebagai informasi bagi masyarakat untuk melihat jenis perizinan yang telah diterbitkan di seluruh Indonesia, sehingga konsumen dapat menggunakan media tersebut untuk mengecek langsung beberapa produk pangan yang telah mendapat jaminan keamanan pangan. 


Dalam kesempatan ini diumumkan pemenang Lomba Pasar Pangan Aman yang diselenggarakan oleh Dinas Kabupaten Bogor yang menobatkan Pasar Cisarua sebagai Juara 1 dan disusul Pasar Nanggung sebagai Juara 2 dan Pasar Cijeruk sebagai Juara 3.



Selain itu juga diserahkan secara simbolis registrasi PSAT PDUK kepada PT. Ahara Pangan Indonesia untuk beras dan tepung sorgum; Poktan Mukti Tani untuk sayuran; CV. Sumber Urip Farm untuk petai kupas dan tauge; Hurip Jaya untuk beras; Litera Fresh untuk umbi umbian dan jagung; dan Pagoda Mas untuk beras.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.