BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Bersama K/L terkait Bahas Percepatan Penurunan Stunting melalui Program Fortifikasi Pangan

Upaya peningkatan kualitas SDM terus dilakukan Pemerintah salah satunya melalui percepatan penurunan prevalensi stunting hingga tercapai 14 persen pada tahun 2024. Upaya strategis yang bersifat cost-effective dalam percepatan penurunan stunting salah satunya melalui program fortifikasi pangan. 


Hal ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting melalui Program Fortifikasi yang diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta (11/07/23). 


Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA Rinna Syawal yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa amanat tentang pengayaan zat gizi pangan/ fortifikasi pangan tertuang jelas dalam UU Pangan nomor 18/2012 dan PP tentang Ketahanan Pangan dan Gizi nomor 17/2015. 


“Badan Pangan Nasional melalui sinergi pentahelix mendukung program fortifikasi pangan yang bersifat wajib,” ungkap Rinna. 


Rinna menjelaskan lebih lanjut bahwa target capaian program fortifikasi pangan ini telah tercantum juga dalam RPJMN 2020-2024, khususnya terkait fortifikasi dan biofortifikasi pangan. 


“Untuk itu, diperlukan regulasi atau payung hukum yang dapat menaungi seluruh kebijakan yang telah dilaksanakan di masing-masing K/L sehingga dapat dilaksanakan secara integratif oleh lintas sektor,” tambahnya. 


Hal senada juga disampaikan Asdep Bidang Pangan Kemenko Ekonomi, Muhammad Syaifulloh, bahwa seluruh program K/L harus saling mendukung program K/L lainnya.  


“Program fortifikasi ini bukan hal baru namun telah lama dilakukan dan perlu upaya kolaboratif dan sinergis agar percepatan penurunan stunting secara nasional dapat dicapai pada tahun 2024 mendatang melalui program fortifikasi pangan,” tambahnya. 


Sebelum menutup diskusinya, Rinna menyampaikan beberapa hal strategis yang perlu dilakukan bersama dalam program fortifikasi pangan, yang pertama yakni edukasi pola konsumsi pangan B2SA. 


“Fortifikasi pangan seyogyanya memanfaatkan pangan lokal dengan pendekatan food based fortification dan juga diperlukan regulasi atau payung hukum yang dapat menjalin keterkaitan program yang dilaksnaakan lintas K/L,” tambahnya. 


Kampanye dan sosialisasi pangan berfortifikasi menurutnya juga penting untuk mengedukasi masyarakat tentang konsumsi pangan yang memenuhi kebutuhan gizi. Selain itu juga pentingnya memperhatikan penerapan standar, izin edar, pengawasan terhadap pangan segar yang difortifikasi. 



#badanpangannasional #nationalfoodagency #bapanas #nfa #pangankuatindonesiaberdaulat #ketahananpangan

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.