BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Paparkan Urgensi Keamanan Pangan dalam Seminar Nasional Kementan dan ISWI

Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah di bidang pangan telah menyusun tata kelola sistem pangan nasional yang inklusif, tangguh dan berkelanjutan yang terdiri dari pengelolaan cadangan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan, pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, penguatan sistem logistik pangan, pengendalian dan pengentasan wilayah rentan rawan pangan dan gizi, pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan dan potensi pangan lokal serta pengawasan dan penjaminan mutu keamanan pangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti dalam keynote speech nya pada Seminar Nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI), Kamis (20 Juni 2024).

Dalam Seminar yang bertajuk ”Optimalisasi Prospek Super Food Berbasis Kedelai Di Pasar Global Dalam Rangka Memenuhi Gizi Masyarakat Dan Sebagai Imunomodulator Guna Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Menjelang Indonesia Emas”, Yusra menyampaikan bahwa di sisi hilir, Badan Pangan Nasional mengedepankan aspek keamanan pangan, diantaranya melalui perumusan standar keamanan dan mutu pangan serta pengawasan keamanan pangan segar, baik sebelum diedarkan maupun di peredaran.

Menurutnya penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems.

"Istilah superfood yang banyak dipergunakan sebagai strategi marketing dalam memperkenalkan suatu jenis pangan, harus dicermati dan diperlukan kehati-hatian dalam penggunaannya," unghkap Yusra.

Ia menekankan bahwa tidak ada satu jenis pangan pun dengan kandungan gizi yang lengkap. Oleh karenanya, sesuai dengan konsep Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA), Ia mengajak masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang beragam.

"Pangan fungsional didefinisikan sebagai pangan dengan sumber atau memiliki kandungan zat gizi tinggi atau pangan dengan manfaat kesehatan. Dalam peredarannya, pangan fungsional dapat mencantumkan klaim kandungan zat gizi dan/atau klaim kesehatan pada label pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Terkait pencantuman klaim pada label pangan, sebagaimana amanat Undang-undang No 18 tahun 2012 bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut. Hal ini berarti bahwa klaim yang dicantumkan harus benar dan tidak menyesatkan. Selain itu, pencantuman klaim tertentu wajib dibuktikan secara ilmiah.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.