BADAN PANGAN NASIONAL
Pastikan Perlindungan Konsumen, NFA Bahas Pembaruan Standar Cemaran Logam Berat pada Pangan Segar

Badan Pangan Nasional/NFA terus melakukan upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen terhadap pangan segar baik pre maupun post market. Salah satunya dengan melakukan pembaruan terhadap regulasi-regulasi, termasuk cemaran logam berat pangan segar yang kian marak menjadi isu di kalangan masyarakat.


Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Yusra Egayanti telah melaksanakan diskusi bersama pakar terkait pembaruan nilai batas cemaran logam berat pada pangan segar pada Jumat, 2 Februari 2024 secara hybrid. Ruang lingkup yang dibahas adalah nilai batas maksimal cemaran logam berat (Timbal, Cadmium, dan Arsen) khususnya pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Hal ini sejalan dengan proses revisi PP 86/2019 tentang keamanan pangan dimana NFA memiliki wewenang untuk penjaminan pangan segar asal tumbuhan.


Prof. Dr. rer. nat. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si pakar Fitokimia ITB, dan Prof. Dr. Ir. Dedi Fardiaz, M.Sc pakar IPB, menyambut baik pembaruan regulasi ini dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan tajam.  


“Perhitungan paparan yang sudah disiapkan ini sudah baik sebagai argumentasi ilmiah, tetapi pada keputusan akhirnya harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, benchmarking internasional, dan kompromi dari Risk Manager. Semua hal harus menjadi consideran (pertimbangan)”, ungkap Prof Emran.


Menanggapi hal tersebut, Yusra sepakat untuk mengkolaborasikan nilai Batasan dengan semua kemungkinan yang ada. “Setelah pembahasan dengan pakar ini kita akan ajak pelaku usaha dan pelaku lain yang bisa dilibatkan untuk mendapat nilai yang disepakati, baik untuk kebaikan dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Yusra.


Sesuai dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional, “Jika tidak aman, maka Bukan Pangan”, bahwa pangan yang tahan dan berdaulat tidak akan pernah terlepas keamanan pangan dalam rangka optimalisasi perlindungan konsumen dan menjamin perdagangan yang adil, untuk mencapai generasi yang sehat, aktif, dan produktif.


Turut hadir dalam rapat tersebut pakar yang berasal dari Institut Pertanian Bogor dan Insitut Teknologi Bandung. Selain itu, Badan Pangan Nasional juga mengundang Badan Pengawas Obat dan Makanan karena memiliki kaitan erat antara pangan segar dan pangan olahan.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.