BADAN PANGAN NASIONAL
Penyelamatan Pangan Salah Satu Langkah Strategis Upaya Penanganan Kerawanan Pangan

Permasalahan Susut dan Sisa Pangan (SSP) di Indonesia telah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada ekonomi, tetapi juga mencakup aspek gizi serta lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis pada paparannya saat Workshop GRASP 2030: “Target-Measure-Act” di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

“SSP yang terjadi sepanjang rantai pasok pangan berkontribusi pada berkurangnya ketersediaan pangan, meningkatnya emisi gas rumah kaca, dan kerugian ekonomi yang sangat besar” ungkap Nita.

Menurutnya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat dan mendorong pelaksanaan yang efektif di lapangan juga menjadi hal yang penting. “Badan Pangan Nasional terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP) sebagai langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan food waste atau pemborosan pangan yang masih tinggi di Indonesia” ujarnya.

Pada 5 Juli 2024 Bappenas telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, yang digunakan sebagai acuan bagi semua stakeholder. Dalam Peta Jalan tersebut, target pengurangan SSP di Tahun 2045 sebesar 75% yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

Sejak tahun 2022, Badan Pangan Nasional menginisasi Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) di 15 Provinsi sebagai upaya pencegahan dan pengurangan SSP. 

“Penyelamatan pangan merupakan langkah strategis yang menghubungkan penanganan kerawanan pangan dengan memanfaatkan potensi “pangan berlebih” atau “pangan surplus” untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan” pungkas Nita.

Pada akhir paparannya, Direktur Kerawanan Pangan NFA  mengapresiasi upaya yang dilakukan The Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) dalam menyusun dan mensosialisasikan metode Target-Measure-Act (TMA) kepada para signatories.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.