Pentingnya penyelenggaraan tata kelola pangan dalam situasi ketahanan pangan regional, nasional maupun global, tata kelola yang efisien harus memastikan distribusi pangan yang merata.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Rachmad Firdaus saat mengikuti Rapat Koordinasi Tahunan dan Reviu Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020-2024 secara daring, Senin (20/11/2023).
“Tantangan kondisi pangan global saat ini, seperti meningkat jumlah penduduk sehingga kebutuhan akan pangan juga semakin bertambah, perubahan iklim yang secara otomatis akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan” tutur Rachmad
Badan Pangan Nasional telah menerbitkan regulasi pengendalian kerawanan pangan seperti Perbadan No. 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan. ”Perbadan 19/2023 kami susun Sebagai panduan bagi daerah untuk dapat menyusun aksi kesiapsiagaan krisis pangan” ungkap Rachmad lebih lanjut.
“Sebagai panduan bagi daerah untuk dapat menyusun aksi kesiapsiagaan krisis pangan, kami telah menerbitkan Perbadan No 19 tahun 2023 tentang kesiapsiagaan krisis pangan” ungkap Rachmad
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Christina Shandra Tobondo dalam pembukaan menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas dan daya saing SDM menjadi isu strategis dalam pembangunan pangan dan gizi.
“RAD-PG akan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan program untuk meningkatkan ketersediaan pangan dan gizi untuk mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing, diharapkan dapat diimplementasikan dan terukur serta didukung dengan pendanaan” terang Christina.
Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Endang sulastri, lintas organisasi perangkat daerah se Sulawesi Tengah serta perwakilan instansi vertikal dan Perguruan Tinggi.