BADAN PANGAN NASIONAL
Perpres No. 81 Tahun 2024 Jawab Urgensi Ketahanan Pangan Nasional Lewat Optimalisasi Sumber Daya Lokal

Peraturan Presiden No 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal hadir sebagai respon terhadap urgensi penguatan ketahanan pangan nasional. Berfokus pada penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan pengembangan usaha pangan lokal.

Hal tersebut disampaikan Rinna Syawal selaku Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) pada Pertemuan Koordinasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2024 bersama OPD Pangan seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Bandung (29/8).

“Pola konsumsi masyarakat seharusnya terbentuk berdasar pada potensi sumber pangan lokal wilayahnya masing-masing. Melalui optimalisasi potensi sumber daya lokal, kita kurangi ketergantungan hanya pada satu sumber pangan, dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di sekitar. Upaya ini diproyeksikan dapat memberi multilayer effect bagi masyarakat mulai dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, lingkungan, nasionalisme, serta tentunya kemandirian dan kedaulatan pangan.” jelas Rinna.

Rinna berharap 4 aspek utama tujuan dan sasaran Perpres No 81 Tahun 2024 yang mencakup tersedianya sumber pangan yang beragam, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi B2SA, keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal, serta aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau, dapat segera terakomodir sehingga kemandirian pangan di tiap daerah menguat, lebih jauh memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai ketahanan pangan nasional.

Ia pun mendorong pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut mendukung dalam pelaksanaan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal melalui rencana aksi daerah sehingga orkestrasi percepatan penganekaragaman berjalan dengan efektif. 

“Kesadaran akan pentingnya pemanfaatan pangan lokal harus terus ditingkatkan. Tanpa sinerigi antara pemerintah, masyarakat atau komunitas, serta pelaku usaha dalam mengelola secara optimal potensi pangan di wilayah masing-masing, tujuan dari Perpres ini tentu akan sulit tercapai.” beber Rinna.

Agung Hendriadi selaku Ketua Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang turut hadir pada agenda tersebut pun mengungkapkan hal senada, “Kita sedang membangun ekosistem, ini memerlukan sinergi dari semua pihak mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor usaha, dan masyarakat, agar setiap langkah yang diambil bisa saling mendukung serta memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan." tegasnya.

Adapun NFA telah menjalankan berbagai aksi dan strategi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan berbagai jenis pangan alternatif yang tidak hanya bergizi, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan karakterisrik lokal. Salah satunya melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye melalui Program Pola Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA).

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.