Yogyakarta, Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap kegiatan SOLID TA. 2016, telah dilaksanakan pertemuan Konsolidasi Kegiatan Solid Tahun 2016 Dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Petani Kecil (Pkpk)/Smallholder Livelihood Development Project In Eastern Indonesia (Solid) dI Yogyakarta pada tanggal 14-17 Pebruari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri: (a) Kepala Badan Ketahanan Propinsi Maluku; (b) Kepala Dinas Pertanian Propinsi Maluku Utara; (c) Kepala Badan/Dinas/Unit Kerja yang menangani ketahanan pangan pelaksana SOLID Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, (d) Konsulatan Individu bidang Manajemen, Konsultan Individu Bidang Monitoring dan Evaluasi, Konsultan Individu Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Konsultan Firm, Tim Pelaksana SOLID Pusat, Provinsi dan Kabupaten; (e) LSM Propinsi Maluku dan Maluku Utara.
Acara pertemuan konsolidasi dibuka oleh Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan dilanjutkan oleh pengarahan Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan memberikan arahan terkait penajaman pelaksanaan SOLID Tahun 2016. Beberpa point penting hasil pertemuan sebagai berikut : (a) Pelaksanaan kegiatan SOLID tahun 2016 diharapkan lebih fokus, terarah dan sesuai dengan rencana output maupun outcome dari kegiatan SOLID pada fase kedua (2016-2018), sehingga perlu pembenahan kelembagaan/organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan SOLID 2016; (b) Peningkatan koordinasi antara aparat (PPL, Fasdes, Pendamping Perkebunan, Pertanian dan Pemasaran untuk melakukan supervisi bersama dan menetapkan data di lapangan secara bersama, (c) Koordinasi pendampingan program kerja dan kegiatan di tingkat lapangan antara PPL Pendamping, Konsultan, LSM, Fasdes dan FIT agar pelaksanaan pendampingan lebih terarah dan efektif, (d) Kegiatan peningkatan kapasitas kepada federasi dan VITs diakomodir dalam pertemuan bulan, (e) Bantuan Matcing Fund atau Revolving Fund masuk dalam akun belanja barang bantuan pemerintah yang diserahkan ke masyarakat harus sesuai aturan PMK 168/2015, dana hibah dan loan tidak ada pembebanan pajak, (f) Usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok mandiri dibatasi pada 1-3 komoditas sesuai kesepakatan IFAD dengan pendekatan partisipatif hasil PRA dan sesuai potensi lokal yang dimiliki, (g) Usaha produktif yang diusahakan di kelompok mandiri diarahkan pada pembentukan cluster usaha sesuai komoditas yang dikembangkan di desa desa Solid, (h) Komponen kegiatan SOLID tahun 2016 berupa Pengembangan Rantai Nilai (Value Chain) difokuskan pada short value chain untuk komoditas tanaman pangan, perkebunan untuk menghasilkan nilai tambah, (i) Penyerapan anggaran SOLID baik provinsi dan kabupaten pada tahun 2016 minimal 93%. (j) Koordinator pelaksana kegiatan SOLID Provinsi dan Kabupaten segera menindaklanjuti hasil review IFAD, temuan pemeriksaan dan hasil kesepakatan pertemuan ini.