Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan (DKP) telah menyelenggarakan Sidang Regional (Sireg) DKP Wilayah Timur setelah sebelumnya didahului dengan penyelenggaraan Sireg DKP Wilayah Barat di Kota Bandung pada 7 – 9 Mei 2014. Pada penyelenggaraan Sireg DKP Wilayah Timur Tahun 2014 ini kegiatan dilaksanakan pada tanggal 21 – 23 Mei 2014 di Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado – Sulawesi Utara. Hadir dalam Sireg DKP Wilayah Timur ini diantaranya: 9 Bupati, 9 Wakil Bupati, beserta Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan (DKP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Penyelenggaraan Sireg DKP mengadopsi format yang diselenggarakan oleh FAO, dimana FAO hanya memasilitasi kegiatan, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Sidang berasal dari delegasi negara anggota FAO yang disepakati oleh forum. Begitu pula dengan Sireg DKP ini, Sekretariat DKP hanya memasilitasi penyelenggaraan, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Sidang berasal dari Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Provinsi.
Terpilih sebagai Ketua Sidang yaitu Drs. H. Jamaluddin Malik Bupati Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua Sidang H. Badrun Nggai, SE Wakil Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, dan Sekretaris Sidang Ir. H. Hartina Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sama halnya dengan Sireg DKP Wilayah Barat, tema Sireg DKP di Wilayah Timur adalah Politik Pangan yang Berkeadilan dan Bermartabat untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Gizi Seimbang, begitu pula dengan fokus pembahasan yang didiskusikan dalam kelompok yang terdiri dari (1) Kartel: Hambatan Pemenuhan Hak Atas Pangan, (2) Peran Perempuan Dalam Penyediaan Gizi (Early Life Nutrition), dan (3) Peningkatan Produksi Pangan Melalui Perlindungan Dan Pengelolaan Lahan Serta Pengembangan Pangan Lokal.
Beberapa butir penting yang dihasilkan oleh para Pimpinan Daerah tingkat Kabupaten/Kota dalam forum Sireg DKP Wilayah Timur ini adalah:
- Perlu dibentuk kelembagaan pangan setingkat kementerian sebagai amanat dari UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012;
- Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pengawasan, penegakkan hukum, serta optimalisasi perangkat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatasi kartel pangan;
- Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan dukungan anggaran untuk mendorong peran perempuan dalam penyediaan pangan dan gizi bagi keluarga, menyinergikan kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan di tingkat Pusat dan Daerah, serta melakukan revitalisasi terhadap Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) sebagai sarana perbaikan gizi;
- Pemerintah Daerah berkewajiban menindaklanjuti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui peraturan daerah serta regulasi lainnya;
- Pemerintah Daerah akan mengembangkan RoadmapKetahanan Pangan Wilayah Timur Indonesia yang berbasis pada pangan lokal seperti sagu, jagung, singkong, umbi-umbian lainnya, serta ikan sebagai sumber protein.
- Pemerintah perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah pengembangan pangan lokal seperti pasar, jalan, pelabuhan, dan irigasi.
- Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap program Raskin yang dapat berdampak pada penurunan produktivitas dan harga pangan lokal.
Hasil Sireg DKP yang telah dirumuskan oleh para Bupati/Walikota ini akan dijadikan acuan untuk diimplementasikan di masing-masing daerah dalam pembangunan ketahanan pangan. Selain itu, hasil tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan kebijakan nasional dalam Konferensi Dewan Ketahanan Pangan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden pada tahun ini.
Demikian Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan Wilayah Timur Tahun 2014 telah dilaksanakan dengan baik. Hasil Sireg DKP Wilayah Timur tersebut kemudian akan dikompilasi dengan hasil Sireg DKP Wilayah Barat dan akan disampaikan kepada Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.