BADAN PANGAN NASIONAL
Urgensi Bantuan Pangan Beras Redam Inflasi

JAKARTA  – Bantuan pangan beras yang sejak awal tahun 2023 digelontorkan pemerintah, kembali dilanjutkan di tahun 2024. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, bantuan pangan beras menjadi salah instrumen pemerintah dalam mengendalikan inflasi khususnya volatile (bergejolak).


"Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras tujuannya untuk membantu saudara-saudara kita yang terbawah sekaligus menjaga tingkat inflasi volatile (bergejolak) karena beras berkontribusi lebih dari 0,5 persen inflasi nasional. Jadi bantuan pangan beras ini salah satu intervensi pemerintah dalam meredam inflasi," ujar Arief pada Kamis (1/2/2024).


Dijelaskannya, bantuan pangan beras tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang kemudian diimplementasikan oleh Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan kepada masyarakat. 


"Penugasan Badan Pangan Nasional tersebut berdasarkan amanat UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, di mana salah satu tugas fungsi Badan Pangan Nasional adalah menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan. Dengan demikian, kegiatan yang berurusan dengan pangan menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat UU dan Perpres tersebut," urainya. 


Adapun bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.  


Bantuan pangan beras ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan kemudian dilanjutkan lagi pada tahun 2024. Bantuan pangan beras tahun 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Bantuan akan diperpanjang pada Mei sampai Juni dengan catatan APBN masih memungkinkan.


Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data P3KE Kemenko PMK. Adapun besaran bantuan sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.  


Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan saat ini tengah dilakukan verifikasi data penerima bantuan pangan beras dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mendapatkan pembaharuan data bagi KPM.


"Jadi, memang begitu setiap awal tahun selalu ada proses verifikasi dengan pemda, kan itu untuk bisa mendapatkan updating tentang situasi keluarga yang paling membutuhkan," ujar Bayu. 


Adapun secara teknis updating dilakukan melalui mekanisme verifikasi P3KE di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kegiatan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan secara berkala. Selanjutnya Bappeda akan melaporkan update-nya ke Kemenko PMK.



———————————————————————————————

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

024/R-NFA/II/2024


01 Februari 1024

*Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:*

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp: 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.