Amanat UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan dengan membudayakan pola konsumsi Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA).
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Istilah Pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman). Pangan beragam artinya terdapat bermacam-macam jenis makanan, baik hewani maupun nabati, sebagai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Makanan yang dikonsumsi harus beragam jenisnya karena tiap makanan memiliki kandungan gizi yang berbeda sehingga kebutuhan gizi kita dapat terpenuhi. Bergizi artinya mengandung zat gizi makro dan mikro yang dibutuhkan oleh tubuh. Seimbang artinya dikonsumsi secara cukup sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu dengan tetap memperhatikan proporsinya sesuai dengan Isi Piringku. Aman artinya harus bebas dari cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi sehingga proses pengolahan dan penyimpanan makanan harus dilakukan dengan baik.
Upaya peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan melalui cara: (a) mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan; (b) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang; (c) meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan (d) mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal. Promosi Penganekaragaman Pangan dilaksanakan dengan berbagai metode melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik, media sosial, maupun media luar ruang. Selain itu promosi dapat dilakukan melalui direct communication misalnya gerakan, kampanye, pameran, pilot project ataupun sarana percontohan, dan lain- lain.
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 | |
(021) 7807377 | |
nfa_official@badanpangan.go.id |