Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum


Rachmad Firdaus, S.Hut, MT, PhD

Rachmad Firdaus, S.Hut, MT, PhD, lahir di Jambi, 29 Agustus 1978, menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Gadjah Mada untuk Jurusan Manajemen Hutan. Kemudian menyelesaikan pendidikan magisternya di Institut Teknologi Bandung untuk jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Di tahun 2014 kembali mendapatkan gelar ketiganya yaitu gelar doktoral untuk jurusan Landscape Ecology di Hiroshima University.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Rachmad Firdaus, S.Hut, MT, PhD memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di tahun 1998 sebagai Staf Perencanaan Hutan di Provinsi Jambi. Setelah menyelesaikan pendidikan doktoralnya, beliau meneruskan pengabdian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di tahun 2016 hingga pada tahun 2022. Pada bulan Juni 2022 beliau diangkat sebagai Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan di Badan Pangan Nasional Periode bulan Juni 2022 s.d Januari 2024. Saat ini Rachmad Firdaus menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum.

Selain menjadi abdi negara, Rachmad Firdaus, S.Hut, MT, PhD juga menyalurkan pengetahuannya untuk kepentingan publik dengan cara membuat publikasi yang berkaitan dengan hutan. Salah satu publikasi terbaru yang beliau rilis adalah “Developing Strategies for Landscape Sustainability: An Indonesian National Strategic Plan of Action in the Heart of Borneo” di tahun 2018. Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdikan dirinya selama 20 tahun lebih.


Kembali ke Profil Pejabat

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.