Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Badan Publik

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, Badan Pangan Nasional menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat melalui beberapa saluran resmi. Tata cara ini berlaku bagi pejabat Badan Publik atau pihak yang mendapatkan izin/ perjanjian kerja dari K/L terkait.

Berikut beberapa tata cara pengaduan yang dapat ditempuh:

1

Melalui Website SP4N–Lapor!

Saluran pengaduan nasional terintegrasi.

  1. Buka laman resmi https://www.lapor.go.id/ atau unduh aplikasi SP4N–Lapor! di Google Play Store/ App Store.
  2. Lakukan registrasi/ masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Buat Pengaduan”dan isi formulir pengaduan dengan data berikut:
    • Judul pengaduan
    • Uraian pengaduan secara jelas dan lengkap
    • Tanggal kejadian
    • Pilih lokasi kejadian
    • Pilih instansi yang dilaporkan, pilih Badan Pangan Nasional
    • Lokasi kejadian
    • Lampirkan bukti (file/ foto) jika ada
    • Kirim laporan dan catat nomor tiket pengaduan untuk memantau status tindak lanjut
  4. Masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduan melalui fitur “Lacak Laporan” pada SP4N–Lapor!
2

Melalui Media Sosial Resmi Badan Pangan Nasional

Akun resmi Instagram: @badanpangannasional

  1. Akses akun resmi Instagram: @badanpangannasional
  2. Sampaikan pengaduan melalui pesan langsung (DM) atau kolom komentar dengan menyertakan informasi:
    • Identitas pelapor (minimal nama & kontak yang bisa dihubungi)
    • Uraian singkat permasalahan
    • Bukti pendukung (foto/dokumen) jika tersedia
    • Tim admin media sosial akan melakukan verifikasi dan meneruskan aduan ke unit pengelola pengaduan.
    • Status tindak lanjut akan disampaikan kembali melalui media sosial atau kanal komunikasi lain yang disepakati.
3

Melalui Alamat Surat Elektronik (Email) Resmi

Alamat email: nfa.official@badanpangan.go.id

  1. Kirimkan aduan ke alamat email resmi di atas.
  2. Cantumkan subjek email: “Pengaduan Masyarakat – [Nama Singkat Aduan]”
  3. Sertakan isi email dengan format:
    • Identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon)
    • Uraian pengaduan (jelas, singkat, sistematis)
    • Lokasi dan waktu kejadian
    • Bukti pendukung (dapat dilampirkan dalam bentuk foto/dokumen)
  4. Progres tindak lanjut akan diinformasikan melalui email pelapor.

Catatan: Pastikan seluruh data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian informasi palsu dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jumlah Pengaduan 2023-2025:

Jumlah Pengaduan

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.