Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini disusun dan ditetapkan oleh PPID Badan Pangan Nasional untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstandar bagi setiap pemohon informasi publik serta para petugas layanan informasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. SOP ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi dengan baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SOP ini diharapkan menjadi pedoman kerja yang jelas, terukur, dan akuntabel bagi PPID dan seluruh petugas layanan informasi di Badan Pangan Nasional, sekaligus memberikan kepastian prosedur kepada masyarakat dalam mendapatkan hak atas informasi publik. Berikut beberapa SOP yang telah ditetapkan oleh PPID Badan Pangan Nasional :
1. SOP Permintaan Informasi Publik
![]() |
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 |
![]() |
(021) 7807377 |
![]() |
komunikasi@badanpangan.go.id |