PROFIL PPID BADAN PANGAN NASIONAL

PROFIL DAN STRUKTUR PPID

Struktur PPID Badan Pangan Nasional disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, dengan pembagian peran dan tanggung jawab di antara unsur-unsur pelaksana. Setiap unsur dalam struktur PPID memiliki peran strategis, mulai dari pengambil kebijakan, koordinator pelayanan, hingga pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan, penyediaan, penyampaian, dan pendokumentasian informasi publik.

Pembentukan struktur PPID juga memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta praktik-praktik pelayanan publik. Dengan struktur yang solid, PPID Badan Pangan Nasional diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang ketahanan pangan nasional.

Struktur organisasi PPID yang ditampilkan berikut ini merupakan gambaran resmi mengenai susunan pejabat, unit kerja, serta hubungan koordinasi antar unsur yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.


GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID BADAN PANGAN NASIONAL

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik, Badan Pangan Nasional membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pembentukan PPID ini ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional. 

Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, Kepala Badan Pangan Nasional menetapkan Keputusan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional. 

PPID Badan Pangan Nasional bertugas memastikan bahwa setiap informasi publik yang berada di bawah penguasaannya dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui keberadaan PPID, masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Badan Pangan Nasional tidak hanya berperan sebagai pelayan informasi publik, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan kepentingan yang sah dapat terjaga dengan baik.

Keberadaan PPID Badan Pangan Nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta memastikan masyarakat mendapatkan akses dan layanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.

 

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


MISI

  1. Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara profesional.
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik.
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.


TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

I. Atasan PPID, mempunyai tugas:

Memberikan arahan dan pertimbangan terhadap pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.

II. PPID, mempunyai tugas: 

  1. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional; 
  3. mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit eselon II di lingkungan Badan Pangan nasional;
  4. menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik;
  5. melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan dan pengubahannya;
  6. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan; 
  7. mengoordinasikan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
  8. mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  9. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
  10. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
  11. mengembangkan kapasitas perangkat PPID dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik; 
  12. melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di pusat dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyelesaikan keberatan;
  13. menyampaikan laporan kepada atasan PPID atas pelaksanaan tugas PPID; dan
  14. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.


III. PPID Pelaksana, mempunyai tugas: 

  1. mengumpulkan seluruh informasi publik di masing-masing unit kerja;
  2. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di unit kerja;
  3. mendata informasi publik di masing-masing unit kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID beserta dokumen pendukung; dan
  4. mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID.
BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2025 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.