STRUKTUR PPID
Struktur PPID Badan Pangan Nasional disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, dengan pembagian peran dan tanggung jawab di antara unsur-unsur pelaksana. Setiap unsur dalam struktur PPID memiliki peran strategis, mulai dari pengambil kebijakan, koordinator pelayanan, hingga pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan, penyediaan, penyampaian, dan pendokumentasian informasi publik.
Pembentukan struktur PPID juga memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta praktik-praktik pelayanan publik. Dengan struktur yang solid, PPID Badan Pangan Nasional diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang ketahanan pangan nasional.
Struktur organisasi PPID yang ditampilkan berikut ini merupakan gambaran resmi mengenai susunan pejabat, unit kerja, serta hubungan koordinasi antar unsur yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.

PROFIL PPID
PPID Badan Pangan Nasional diampu oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas sebagai PPID Utama, sedangkan PPID Pelaksana merupakan Kepala Unit Kerja Eselon 2 lingkup Badan Pangan Nasional sebagai berikut :
1. Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum;
2. Kepala Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum;
3. Direktur Ketersediaan Pangan;
4. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan;
5. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan;
6. Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan;
7. Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
8. Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
9. Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan;
10. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan;
11. Inspektur; dan
12. Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan.
Dalam struktur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Badan Pangan Nasional, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang berada di unit kerja eselon II berperan sebagai perpanjangan tangan dari PPID Utama.
Pelayanan dan pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara terpusat melalui PPID Utama, sehingga seluruh proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan penyampaian informasi kepada pemohon informasi hanya dilakukan oleh PPID Utama sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Tim Pengelola Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana terlampir.
PPID Pelaksana memiliki fungsi utama dalam mendokumentasikan dan menyediakan data serta informasi yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya. PPID Pelaksana mendukung proses pelayanan informasi publik dengan memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat mempercepat proses pemberian informasi kepada masyarakat oleh PPID Utama.
Dengan pola pengelolaan yang terpusat ini, koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana menjadi kunci untuk menjamin keterbukaan informasi publik yang efektif, transparan, dan sesuai standar pelayanan informasi. PPID Pelaksana tidak secara langsung melayani permohonan informasi dari masyarakat, namun berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan melalui penyediaan dokumen, data, dan klarifikasi yang diperlukan oleh PPID Utama.
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID BADAN PANGAN NASIONAL
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik, Badan Pangan Nasional membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PPID ini ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID, Kepala Badan Pangan Nasional menetapkan Keputusan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
PPID Badan Pangan Nasional bertugas memastikan bahwa setiap informasi publik yang berada di bawah penguasaannya dapat diakses secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui keberadaan PPID, masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Badan Pangan Nasional tidak hanya berperan sebagai pelayan informasi publik, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan kepentingan yang sah dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan PPID Badan Pangan Nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta memastikan masyarakat mendapatkan akses dan layanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
I. Atasan PPID, mempunyai tugas:
Memberikan arahan dan pertimbangan terhadap pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional.
II. PPID, mempunyai tugas:
III. PPID Pelaksana, mempunyai tugas:
![]() |
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550 |
![]() |
(021) 7807377 |
![]() |
komunikasi@badanpangan.go.id |