Buka Rembuk Perunggasan Nasional, Kepala NFA Dorong BUMN Pangan Prioritaskan Serap hasil Peternak Mandiri

SEMARANG - Sektor Perunggasan merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang berperan penting dalam pemenuhan pangan dan gizi masyarakat. Untuk itu, keberlanjutan usaha peternak unggas khususnya peternak mandiri kecil, menjadi titik fokus yang harus dijaga dalam rangka memenuhi ketersediaan dan stabilitas.


Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, saat membuka Rembuk Perunggasan Nasional dan Pelantikan Pengurus Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) wilayah Jawa Tengah, Kamis, (25/08/2022), di Semarang. Ia menegaskan, kepastian usaha para peternak mandiri kecil harus menjadi prioritas, pasalnya kelompok ini adalah yang paling rentan terdampak fluktuasi harga.


Dalam rangka memastikan keberpihakan tersebut, NFA mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung penguatan usaha peternak ayam dan ayam petelur. Diantaranya mendorong percepatan penyerapan hasil peternak mandiri kecil. Arief mengatakan, NFA telah memberikan arahan kepada BUMN Pangan, yaitu Bulog dan Holding BUMN Pangan ID FOOD melalui PT Berdikari untuk menjalankan skema penyerapan dan penyaluran hasil peternakan dengan memprioritaskan terutama kepada peternak mandiri kecil.


“Apabila nanti terjadi fluktuasi, di mana kondisi harga di bawah harga pokok produksi (HPP), maka BUMN Pangan akan tetap menyerap dengan harga wajar, dalam kondisi ini pemerintah menyediakan bantuan berupa modal kerja atau pasar, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, Sumber dana offtaker dapat berasal dari dukungan dana KUR sektor hilir dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), atau dapat bersumber dari dana Pemerintah via dana revolving,” ungkapnya.


Dengan pola ini, ia berharap, terwujud kepastian dengan harga wajar, sehingga di setiap siklus produksi peternak bisa untung dan mendapatkan rasa aman dalam menjalankan usaha. Dengan begitu, keberlangsungan usaha akan terjaga dan berpotensi menumbuhkan produktivitas dari tahun ke tahun.


Untuk penyediaan market, Arief berpendapat, pendistribusian daging dan telur ayam dilakukan melalui sinergi dengan program stabilisasi stok dan harga, penanganan kemiskinan, stunting, serta rawan pangan. “Pendistribusiannya dapat dilakukan melalui tol laut dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait, serta BUMN, asosiasi, dan pelaku usaha lainnya. Kuncinya di penyerapan, apabila penyerapan baik maka kita tidak perlu khawatir dengan ketersediaan dan stabilitas harga,” ungkapnya.


Arief meyakini, komoditas perunggasan merupakan pilihan utama dalam program pengentasan rawan pangan dan gizi. Mengingat, daging dan telur ayam merupakan sumber protein hewani yang terjangkau. Mengonsumsi daging dan telur ayam juga sesuai dengan kaidah pola konsumsi yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman atau B2SA.


“Aspek kandungan gizi dan keterjangkauan ini merupakan potensi lain dari sektor perunggasan yang menjadikan sektor ini sangat strategis dalam konstelasi pangan nasional,” tuturnya.


Selain dukungan penyerapan, Arief menambahkan, dukungan regulasi juga sangat penting untuk mengamankan kepastian harga, diantaranya melalui penyusunan ulang regulasi harga acuan pembelian dan penjualan (HAP).


Arief menjelaskan, penyusunan ulang HAP meliputi penyusunan HAP jagung sebagai komoditas utama untuk pakan ternak, hingga HAP daging ayam ras dan telur ayam ras. “Badan Pangan Nasional melibatkan berbagai stakeholders pangan telah membangun kesetimbangan hulu-hilir pangan melalui penetapan Harga acuan pembelian atau penjualan jagung, telur dan ayam. Langkah ini bertujuan untuk memproteksi konsumen dan keberlanjutan usaha khususnya para peternak mandiri kecil,” ujarnya.


Arief menyebutkan, hasil pembahasan mengusulkan HAP Jagung Pipil Kering KA 15% Rp4.200/kg di tingkat petani, dan Rp5.000/kg di tingkat peternak. HAP Telur Ayam Ras Rp22.00 sampai dengan Rp24.000/kg di tingkat peternak dan Rp27.000/kg di konsumen. HAP Live Bird Rp21.000 sampai dengan Rp23.000/kg di peternak dan HAP Daging Ayam Ras Rp36.750/kg di tingkat konsumen.


“HAP tersebut telah dimasukan kedalam rancangan Perbadan. Saat ini masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi. Perbadan tentang Ekosistem Perunggasan bagi Peternak Mikro dan Kecil ini ditargetkan sudah terimplementasi pada Oktober 2022, sesuai peta jalan perunggasan yang telah kami susun,” ujarnya.


Arief menegaskan, saat HAP telah resmi diterapkan, seluruh stakeholder perunggasan yang terlibat harus berkomitmen menjalankan harga acuan tersebut, baik dalam kondisi permintaan tinggi maupun rendah. “Karena komitmen bersama atas HAP tersebut yang akan menjadi kunci stabilitas dan keberlanjutan. Untuk menjaga keadilan bersama, HAP akan direview secara periodik. Kami sangat terbuka untuk saran, pertimbangan, dan masukan termasuk dari komunitas seperti Pinsar agar harga yang ditetapkan selalu merupakan win-win solution dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.


"Jadi ini sifatnya in line, kami dorong BUMN Pangan lakukan penyerapan di hilir, di hulu kami amankan kepastian harganya melalui regulasi HAP, sehingga semuanya terukur," ungkap Arief.


Sementara itu, Ketua Pinsar Indonesia Singgih Januratmoko mengatakan, Pinsar siap berkolaborasi dengan NFA dalam mengawal ketersediaan dan stabilisasi harga daging dan telur ayam. Khususnya dalam mengawal harga pakan ternak, pasalnya di tengah stabilnya harga jagung, harga pakan ternak tetap tinggi. Kondisi ini tentunya berpengaruh pada lonjakan harga hasil perunggasan di tingkat konsumen.


Ia berharap, peran dan kewenangan NFA dapat terus diperkuat untuk mendukung tugas penguatan ekosistem perunggasan nasional.


Upaya bersama dalam penguatan sektor perunggasan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo sebagai bentuk antisipasi menghadapi krisis pangan yang melanda dunia internasional saat ini. Penguatan penyerapan dan pendistribusian ini juga untuk mendukung arahan Presiden guna menghubungkan daerah yang memiliki pasokan melimpah (surplus) dengan yang defisit.

.

——————————

*Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:*

komunikasi@badanpangan.go.od

Telp : 087783220455

*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

60/R-NFA/VIII/2022

25 Agustus 2022


BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.