BADAN PANGAN NASIONAL
NFA Paparkan Tata Kelola Kebijakan Pangan dalam FGD Academic Leadership Grant UNPAD

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto paparkan Tata Kelola Kebijakan Mewujudkan Ketahanan Pangan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema Konsep Pengaturan Sumber Daya Alam pada Sektor Lahan Pangan berlandaskan Reforma Agraria yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan. 

 

“Badan Pangan Nasional menjalankan kebijakan pangan dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk  menjaga  ketahanan pangan, pelaksanaan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga, peguatan sistem logistik pangan, pengendalian dan pengentasan wilayah rentan rawan pangan dan gizi, pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan dan potensi pangan lokal serta pengawasan dan penjaminan mutu dan keamanan pangan bersama dengan stakeholder pangan, pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar Andriko saat menjadi narasumber dalam FGD yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

 

Dalam menjalankan kebijakan pangan tersebut, Ia menyebut NFA membuat prognosa neraca pangan nasional dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang diatur dalam Perpres 125/2022 tentang  penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. 


“Selain itu, NFA juga secara rutin setiap hari melakukan monitoring harga cadangan pangan pemerintah, menyusun peta ketahanan dan kerawanan pangan Indonesia, penyaluran CPP untuk bantuan pangan beras dan bantuan untuk keluarga resiko stunting berupa daging ayam dan telur,” ungkapnya. 


Tidak ketinggalan juga berbagai upaya dilakukan NFA untuk terus mengkampanyekan dan memberikan edukasi terkait stop boros pangan dan belanja bijak, pola konsumsi B2SA serta pengawasan keamanan dan mutu pangan,” lanjutnya.

 

Hadir pula sebagai narasumber pada acara ini adalah Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyampaikan bahwa sebagian wilayah Indonesia masih termasuk miskin yang disebabkan oleh akses lahan, pembiayaan, teknologi infrastruktur, urbanisasi yang tidak dibersamai dengan pengetahuan dan skil. 


“Kondisi tersebut mempengaruhi situasi ketahanan pangan nasional sehingga diperlukannya reforma agraria yang berkeadilan bagi petani untuk mempersempit ketimpangan akan alih fungsi lahan,” ungkapnya. 


Terkait implementasi perlindungan alih fungsi lahan di Kalimantan Timur, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Rahmawati Al Hidayah mengungkapkan jika Perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kalimantan timur hanya mengalokasikan sekitar 400 ribu hektar bagi kawasan lahan pertanian berkelanjutan. 


“Luasan ini sangat kurang jika dibandingkan dengan ketentuan pada Perda Nomor 1 tahun 2013 bahwa luas lahan berkelanjutan yang ditetapkan  sekurang-kurangnya m 1.526.926 hektar yang tersebar di diseluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur,” tambahnya. 


Untuk itu, Ia mendorong agar alokasi lahan tersebut dapat dilakukan secara memadai dengan luasan yang di tetapkan harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah yang layak bagi masyarakat. 



FGD dihadiri oleh para Dosen dan peneliti/periset, akademisi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Pertanian.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.