BADAN PANGAN NASIONAL
Sempurnakan Instrumen Pengawasan Keamanan Pangan Segar, NFA Susun Regulasi terkait Batas Maksimal Residu Pestisida dengan Melibatkan Pakar

"If it is not safe, it is not food." Jargon yang selalu digaungkan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) itu memiliki arti bahwa tidak boleh ada ruang untuk pangan yang tidak aman beredar dan dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan keamanan pangan menjadi sesuatu yang krusial dan harus terus dilaksanakan secara menyeluruh di sepanjang rantai pangan. UU Pangan No. 18/2012 dan Perpres No. 66/2021 telah mengamanatkan kepada NFA untuk melaksanakan fungsi pengawasan keamanan pangan, khususnya untuk pangan segar, termasuk dalam penyusunan NSPK sebagai acuan bagi seluruh stakeholder dan sebagai instrumen pengawasan di lapangan.

NFA melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan saat ini sedang menyusun rancangan Perbadan terkait Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida pada Pangan Segar di Peredaran. Proses  yang dilakukan mengikuti kaidah dan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk para pakar. Pada Jumat (19/07/2024) di Bekasi telah dilakukan FGD dengan mengundang Prof. Dr. Apt. Sri Noegrohati yang merupakan pakar keamanan pangan dari UGM. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas draft Perbadan yang telah disusun guna mendapatkan saran dan masukan untuk penyempurnaan. 

“Kami akan memastikan angka BMR yang ditetapkan nanti sudah berdasarkan kajian risiko dengan juga membandingkan standar/regulasi internasional, sehingga tidak hanya melindungi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga dapat dipenuhi pelaku usaha berdasarkan prinsip ALARA atau as low as reasonably achievable.”  Ujar Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA. 

Pada kesempatan tersebut pakar dari UGM menyampaikan bahwa pada prinsipnya keberadaan residu pestisida pangan pangan sangat bergantung pada  proses di hulu atau on farm, maka menjadi penting bagi kita untuk menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) termasuk dalam menggunakan pestisida secara terkontrol dan bertanggung jawab.

Selain pakar dan jajaran lingkup Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, FGD juga dihadiri perwakilan dari Badan Karantina Indonesia, yang menyepakati untuk bersama dengan Badan Pangan Nasional agar diperoleh standar yang harmonis, baik untuk mengawal keamanan pangan di perbatasan/border maupun di peredaran dalam rangka mengurangi hambatan teknis perdagangan.

Selanjutnya, penyusunan Perbadan ini akan masuk ke tahap konsultasi publik dengan melibatkan lebih banyak stakeholder termasuk K/L yang terkait setelah dilakukan penyempurnaan draft berdasarkan hasil FGD ini.

#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #KeamananPangan #FoodSafety

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.