Dalam rangka meningkatkan daya saing pangan lokal serta dengan usainya pelaksanaan Diskusi Pakar dan Konsultasi Publik, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal di Jakarta secara hybrid. (18/9/24)
Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, yakni Sekretariat Kabinet, BRIN, Kementerian Pertanian, BPOM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Teknis Badan Pangan Nasional, yakni Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.
“Standar Mutu Produk Pangan Lokal digunakan sebagai acuan bagi Pelaku Usaha Pangan Lokal untuk memproduksi Pangan Pokok yang bermutu berbasis sumber daya dan kearifan lokal,” ungkap Rachmad Firdaus, Kepala Biro Organisasi, Sumberdaya, dan Hukum saat membuka pertemuan harmonisasi.
Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, selaku Pemrakarsa Rancangan Perbadan tersebut menjelaskan bahwa standar mutu produk pangan lokal merupakan tindaklanjut amanah Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
“Fokus kita (rancangan perbadan) pangan lokal ini adalah dalam rangka penganekaragaman pangan pokok saja. Hal ini sudah pernah kita sampaikan saat Konsultasi Publik dan lampirannya nanti adalah berbentuk Pedoman (Standar Mutu Produk Pangan Lokal),” jelas Yusra.
Jenis produk pangan lokal tahap pertama yang dibahas dalam rancangan perbadan tersebut berupa Jagung, Sagu, Talas, Sorghum, Ubi Jalar, Ubi Kayu, dan turunannya, yang digunakan sebagai pangan pokok masyakarat Indonesia.
Penyusunan standar mutu produk pangan lokal merupakan salah satu strategi untuk menciptakan situasi perdagangan yang adil dan bertanggungjawab, serta optimalisasi terhadap potensi sumber daya lokal.
Melalui optimalisasi potensi sumber daya lokal diharapkan dapat memberi multilayer effect bagi masyarakat mulai dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, lingkungan, nasionalisme untuk mewujudkan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat.