BADAN PANGAN NASIONAL
Ajak Kementerian/Lembaga Tingkatkan Daya Saing Pangan Lokal, NFA bersama KemenkumHAM Harmonisasikan Rancangan Standar Mutu Produk Pangan Lokal

Dalam rangka meningkatkan daya saing pangan lokal serta dengan usainya pelaksanaan Diskusi Pakar dan Konsultasi Publik, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal di Jakarta secara hybrid. (18/9/24)

Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, yakni Sekretariat Kabinet, BRIN, Kementerian Pertanian, BPOM, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Teknis Badan Pangan Nasional, yakni Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.

“Standar Mutu Produk Pangan Lokal digunakan sebagai acuan bagi Pelaku Usaha Pangan Lokal untuk memproduksi Pangan Pokok yang bermutu berbasis sumber daya dan kearifan lokal,” ungkap Rachmad Firdaus, Kepala Biro Organisasi, Sumberdaya, dan Hukum saat membuka pertemuan harmonisasi.

Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, selaku Pemrakarsa Rancangan Perbadan tersebut menjelaskan bahwa standar mutu produk pangan lokal merupakan tindaklanjut amanah Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

“Fokus kita (rancangan perbadan) pangan lokal ini adalah dalam rangka penganekaragaman pangan pokok saja. Hal ini sudah pernah kita sampaikan saat Konsultasi Publik dan lampirannya nanti adalah berbentuk Pedoman (Standar Mutu Produk Pangan Lokal),” jelas Yusra.

Jenis produk pangan lokal tahap pertama yang dibahas dalam rancangan perbadan tersebut berupa Jagung, Sagu, Talas, Sorghum, Ubi Jalar, Ubi Kayu, dan turunannya, yang digunakan sebagai pangan pokok masyakarat Indonesia. 

Penyusunan standar mutu produk pangan lokal merupakan salah satu strategi untuk menciptakan situasi perdagangan yang adil dan bertanggungjawab, serta optimalisasi terhadap potensi sumber daya lokal.

Melalui optimalisasi potensi sumber daya lokal diharapkan dapat memberi multilayer effect bagi masyarakat mulai dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, lingkungan, nasionalisme untuk mewujudkan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.