BADAN PANGAN NASIONAL
Amankan Stabilisasi Pasokan dan Harga Minyak Goreng setelah Lebaran, NFA Dukung Penyesuaian Kebijakan DMO dan Siapkan Langkah Mitigasi di Tengah Potensi El Nino

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)

084/R-NFA/IV/2023

27 April 2023


Amankan Stabilisasi Pasokan dan Harga Minyak Goreng setelah Lebaran, NFA Dukung Penyesuaian Kebijakan DMO dan Siapkan Langkah Mitigasi di Tengah Potensi El Nino

JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendukung penuh penyesuaian kebijakan terkait minyak goreng yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Mei 2023. Pasalnya, kebijakan tersebut dalam rangka merespon perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng “Minyakita” di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Hal tersebut disampaikan Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa, usai menghadiri Media Briefing Penyampaikan Kebijakan Minyak Goreng di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, (27/4/2023). Menurutnya, penyesuaian kebijakan yang salah satunya terkait perubahan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng Minyakita dan curah dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan tersebut dapat menjaga pasokan dalam negeri setelah Idulfitri secara proporsional.

“Selain itu, penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah, mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan,” tuturnya.

Menurutnya, sejalan dengan hasil telaahan Kementerian Perdagangan, dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia, sehingga berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah. “Mengingat, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah,” jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini Kementerian Perdagangan telah mengumumkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga pasokan Minyakita dalam negeri. Beberapa poin yang ditetapkan diantaranya, pengurangan angka kewajiban DMO dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan, menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1 berbanding 6 menjadi 1 berbanding 4, menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikan dari 1,75 menjadi 2,25. Selain itu, juga mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan dan mulai diberlakukan pada saat bulan Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 1 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, untuk mendukung kebijakan baru tersebut NFA juga telah menyiapan sejumlah langkah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng khususnya guna memitigasi dampak el nino. “Seperti dilansir BMKG Indonesia berpotensi mengalami el nino pada tahun ini, kondisi ini harus diantisipasi sehingga apabila berpengaruh signifikan terhadap produksi Crude Palm Oil (CPO) Nasional kita sudah punya solusinya,” ujarnya.

Ketut megatakan, sejumlah langkah antisipatif yang disiapkan meliputi aspek hulu maupun hilir. “Untuk hulu, peningkatan produksi harus dijaga tentunya ini melalui kolaborasi bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian,” ucapnya.

Di hilir, ia menambahkan, penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) komoditas minyak goreng adalah kuncinya. “Di sisi hilir maka kita harus melakukan langkah-langkah penguatan stok atau penguatan CPP. Artinya dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, jelas menyebutkan pemerintah harus memiliki Cadangan Pangan yang kuat dalam rangka mengantisipasi gejolak harga pangan dan kondisi kedaruratan. Terkait CPP ini kita juga sudah memiliki Perpres-nya dan Perbadan-nya. Dengan CPP yang bisa diandalkan maka stabilitas pasokan dan harga bisa di tengah el nino bisa lebih terkendali,” paparnya.

Ketut menjelaskan, NFA telah menetapkan jumlah CPP khususnya minyak goreng pada tahap awal sebanyak kurang lebih 100 ribu ton dengan pengadaan melalui penugasan kepada BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD. “Untuk CPP Minyak Goreng kedepan akan kita tingkatkan. Bagaimana CPP Minyak Goreng ini harus kuat. Kalau Tahap awal 100 ribu ton, tahap selanjutnya akan kita tingkatkan menjadi 200-300 ribu ton,” terangnya.

Dari sisi penguatan pendistribusian, Ketut menuturkan, tengah menyiapkan Bulog sebagai distributor tingkat pertama (D1) sehingga Bulog bisa mendapat harga yang wajar. “Bulog ini memiliki area pendistribusian yang luas, dengan menjadi distributor tingkat pertama maka pengendalian harga bisa lebih masif dilakukan. Selain Bulog, ID FOOD juga terus kita perkuat untuk pendistribusian Minyakita maupun minyak goreng curah,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dan produsen melalui komitmen pengalokasian pendistribusian minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng sepanjang tahun. “Kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku usaha terbukti bisa mengamankan stabilitas pasokan dan harga minyak goreng jelang Idulfitri tahun ini. Langkah pengendalian ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang meminta agar harga komoditas pangan pokok dijaga keseimbangannya,” ujarnya.

Menurut Arief, salah satu yang harus menjadi perhatian dalam menjaga supply minyak goreng ini adalah dengan mengawal pendistribusian sehingga tepat sasaran. “Pendistribusiannya di lapangan harus kita kawal bersama-sama dengan Satgas Pangan. Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha kita optimis komoditas minyak goreng setelah Lebaran ini hingga akhir tahun tidak mengalami gejolak,” ungkapnya.

Adapun update kondisi harga rata-rata nasional minyak goreng di tingkat konsumen berdasarkan data Panel Harga Pangan per 26 April 2023, untuk minyak goreng curah berada di harga Rp 15.089 per liter atau mengalami penurunan 0,15 persen dibanding harga minggu sebelumnya yang berda di posisi Rp 15.112 per liter. Sedangkan, minyak goreng kemasan di harga Rp 18.236 per liter atau turun 0,32 persen dari harga minggu sebelumnya yang berada di posisi Rp 18.295 per liter.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, untuk realisasi DMO April 2023 saat ini sebesar 217 ribu ton. Dari jumlah tersebut proporsi Minyakita kemasan sebesar 55 persen lebih tinggi dari curah sebesar 45 persen. Diharapkan melalui kebijakan baru ini produksi Minyakita kemasan semakin tinggi mencapai 70 persen berbanding 30 persen (untuk curah).

“Diharapkan gap curah dan (Minyakita) kemasan jadi lebih tinggi. Kemasan lebih banyak. Termasuk untuk menyelesaikan pendistribusian di wilayah timur. Karena di timur itu paling banyak (dibutuhkan) kemasan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk stabilisasi harga kedepannya perlu dilakukan pemangkasan rantai pasok sehingga jalur distribusi Minyakita maupun curah tidak terlalu panjang. Pasalnya ada sebagian pedagang yang memperoleh produk dari pedagang lain. Menurutnya, kondisi ini akan dilakukan pembinaan sehingga para pedagang bisa terhubung dengan distributor resmi yang merupakan turunan D2, dengan begitu harga di level akhir bisa tetap Rp 14.000 per liter atau seduai Harga Eceran Tertinggi (HET).

——————————

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.od

Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.