Apresiasi Distribusi, Harga, dan Cadangan Pangan

Badan Ketahanan Pangan telah melaksanakan kegiatan Apresiasi Distribusi, Harga, dan Cadangan Pangan pada tanggal 5 – 6 April 2018 di Bogor, Jawa Barat. Apresiasi dibuka oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan, dan dihadiri oleh Kepala Pusat Lingkup Badan Ketahanan Pangan Kementan, serta Kepala Bidang yang menangani Distribusi/Harga/Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Seluruh Indoenesia.

Hasil pertemuan apresiasi tersebut adalah :

  1. Langkah operasional dan rencana aksi yang telah dilakukan pemerintah provinsi dalam menghadapi periode HBKN Puasa dan Idul Fitri 2018 adalah sebagai berikut : (1) Monitoring dan Sidak harga pangan, Optimalisasi TTIC Daerah; (2) Rapat koordinasi dengan petugas enumerator, PUPM/TTI, BULOG, TPID, Satgas Pangan, dan Disperindag; (3) Sidak ke pasar, Operasi Pasar, Pasar Murah, Pemantauan harga dan pasokan ke pasar; dan (4) Melakukan gelar pangan murah pada acara-acara tertentu.
  2. Langkah operasional dan rencana aksi yang akan dilakukan pemerintah provinsi dalam menghadapi periode HBKN Puasa dan Idul Fitri 2018 adalah sebagai berikut : (1) Rapat koordinasi dengan petugas enumerator, PUPM/TTI, BULOG, TPID, Bank Indonesia, Satgas Pangan, Distributor/Supplier Pangan; (2) Rapat koordinasi HBKN dengan instansi terkait; (3) Bazar pasar murah menjelang dan selama Ramadhan; dan (4) Optimalisasi Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM).
  3. Terdapat 2060 LPM yang tersebar di 268 kabupaten, 31 Provinsi. Daerah yang telah menyampaikan hasil identifikasi LPM sebanyak 28 provinsi yaitu 926 LPM dari 138 Kab/Kota. Provinsi yang belum menyampaikan laporan yaitu Jawa Timur (253 LPM), Bengkulu (12 LPM), Maluku (13 LPM) dan Papua Barat (11 LPM). Database disepakati akan dilengkapi sesuai dengan format yang ada dan dilaporkan paling lambat akhir April 2018.
  4. Terkait dengan penilaian tingkat kemandirian kelompok lumbung pangan masyarakat sesuai pedum klasifikasi, pemerintah provinsi untuk segera melakukan rekapitulasi data dengan kabupaten/kota. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk menyusun Direktori Klasifikasi Tingkat Kemandirian Lumbung Pangan Masyarakat.
  5. Hasil pemberkasan PUPM/TTI pada 9 provinsi belum lengkap sehingga memerlukan tindak lanjut untuk segera dilengkapi berkas berupa softfile  maksimal tanggal  13   April 2018.
  6. Bagi provinsi Pelaksana PUPM/TTI yang belum menyelesaikan pencairan dana bantuan pemerintah, komitmen pencairan dana bantuan pemerintah tahap pembinaan maksimal akhir April 2018.
  7. Komitmen pelaksanaan program untuk menjaga harga jual beras sesuai surat dari Kepala Badan  Ketahanan Pangan nomor B.110/KN.110/J/3/2018 tanggal 15 Maret 2018.
  8. Bagi gapoktan/LUPM tahap pembinaan yang tidak lagi mendapatkan dana operasional, harga jual beras disesuaikan HET Permendag 57/2017 dan dibawah harga pasar serta kemasan dibedakan dari kemasan beras yang masih mendapat biaya operasional.
  9. Pengembangan TTIC kedepannya di fungsikan untuk Distribution Center (DC) , TTIC diharapkan tidak lagi sebagai retailer dan transaksi cashless.
  10. Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh BKP pusat untuk daerah sebagai berikut : (1) Mengirimkan Surat tindak lanjut untuk gapoktan tahap pembinaan yang sudah dapat tidak dapat dana operasional; (2) Pengiriman buku Panduan pelaksanan TTIC.
BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.