Arah Kebijakan dan Strategi BKP

Arah Kebijakan Badan Ketahanan Pangan

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.

Searah dengan kebijakan pangan serta memperhatikan kondisi ketahanan pangan masyarakat selama periode 5 (lima) tahun terakhir tersebut, maka arah kebijakan Badan Ketahanan Pangan adalah untuk pemantapan ketahanan pangan, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan.

Kebijakan ketahanan pangan dalam aspek ketersediaan pangan, difokuskan pada: (a) peningkatan ketersediaan pangan yang beranekaragam berbasis potensi sumberdaya lokal; dan (b) memantapkan penanganan kerawanan pangan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan kelaparan.

Dalam aspek keterjangkauan pangan, difokuskan pada: (a) stabilisasi pasokan dan harga pangan; serta (b) pengelolaan cadangan pangan.

Sedangkan pada aspek pemanfaatan pangan, difokuskan pada: (a) percepatan penganekaragaman konsumsi pangan bebasis sumber daya dan kearifan lokal; dan ditunjang dengan (b) pengawasan mutu dan keamanan pangan segar.

Dalam implementasi kebijakan tersebut, diperlukan dukungan kebijakan antara lain: (a) peningkatan koordinasi, dan sinergitas lintas sektor dalam pengelolaan ketersediaan dan penanganan rawan pangan, distribusi, harga dan cadangan pangan serta konsumsi dan keamanan pangan, (b) peningkatan dukungan penelitian dan pengembangan pangan, (c) peningkatan kerjasama internasional, (d) peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat, (e) penguatan kelembagaan dan koordinasi ketahanan pangan, dan (f) dorongan terciptanya kebijakan makro ekonomi dan perdagangan yang kondusif bagi ketahanan pangan.

Strategi Badan Ketahanan Pangan

Arah kebijakan pemantapan ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan 5 (lima) strategi utama, meliputi:

  1. Memprioritaskan pembangunan ekonomi berbasis pertanian dan perdesaan untuk: (a) meningkatkan kapasitas produksi pangan domestik; (b) menyediakan lapangan kerja; dan (c) meningkatkan pendapatan masyarakat;
  2. Pemenuhan pangan bagi kelompok masyarakat terutama masyarakat miskin kronis dan transien (akibat bencana alam, sosial dan ekonomi) melalui pendistribusian bantuan pangan;
  3. Pemberdayaan masyarakat supaya mampu memanfaatkan pangan beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
  4. Promosi dan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pangan B2SA berbasis sumber daya lokal;
  5. Penanganan keamanan dan mutu pangan segar.

Dalam mencapai sasaran strategis Badan Ketahanan Pangan, maka disusun langkah operasional/Program Aksi sebagai berikut:

  1. Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan Pangan, melalui:
    • Penyusunan dan analisis Neraca Bahan Makanan (NBM); 
    • Penyusunan dan analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Peta FSVA); 
    • Implementasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), serta intervensi dan mitigasi penanganan rawan/kurang Pangan;
    • Pemberdayaan Kawasan Mandiri Pangan;
    • Kajian Responsif dan Antisipatif;
    • Pemantauan Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  2. Peningkatan Kesejahteraan Petani Kecil, melalui:

    • Pemberdayaan petani kecil dan gender;

    • Pengembangan rantai nilai tanaman perkebunan;

    • Pengembangan pemasaran dan produksi pertanian;

  3. Peningkatan Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta Stabilitas Harga Pangan, melalui:

    • Penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat (LDPM);

    • Pemberdayaan lumbung pangan masyarakat (LPM);

    • Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM)/Toko Tani Indonesia (TTI);

    • Pemantauan pasokan harga pangan menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN); 

    • Pemantauan pasokan, harga, distribusi dan cadangan pangan serta tindaklanjut gejolak harga pangan;

    • Kajian Responsi dan Antisipatif Distribusi Pangan;

    • Kajian Distribusi Pangan.

  4. Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan, melalui: 

    • Pemberdayaan pekarangan pangan;

    • Advokasi, kampanye, promosi dan sosialisasi tentang konsumsi pangan lokal kepada aparat dan masyarakat;

    • Pemantauan penganekaragaman konsumsi pangan;

    • Analisis pola konsumsi dan kebutuhan konsumsi pangan;

    • Pengembangan usaha pengolahan pangan lokal UMKM dan rumah tangga;

    • Pengawasan keamanan dan mutu pangan.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.