Arah Kebijakan dan Strategi Nasional

Agenda ketujuh pembangunan nasional dalam RPJMN 2015-2019 yang merupakan penjabaran dari visi dan program aksi (NawaCita) pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Salah satu cara untuk mencapai agenda pembangunan tersebut adalah melalui peningkatan kedaulatan pangan. Sejalan dengan hal tersebut, maka pembangunan ketahanan pangan dalam lima tahun kedepan adalah dengan berlandaskan pada kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.

Kedaulatan pangan memberikan semangat dan kekuatan untuk mencapai pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia sampai tingkat perseorangan yang dicerminkan dengan (i) menentukan kebijakan pangan secara mandiri; (ii) membangun kemampuan untuk memproduksi beranekaragam pangan dari dalam negeri; dan (iii) melindungi hak pelaku usaha pangan terutama petani, nelayan, dan pembudidaya ikan untuk menentukan sistem pangan yang sesuai potensi sumberdaya lokal. 

Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam RPJMN 2015-2019 adalah: pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga bahan pangan, terjaminnya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan.

Sasaran utama prioritas nasional bidang pangan pertanian periode 2015-2019 adalah: 

  1. Tercapainya peningkatan ketersediaan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri; 
  2. Terwujudnya peningkatan distribusi dan aksesibilitas pangan yang didukung dengan pengawasan distribusi pangan untuk mencegah spekulasi, serta didukung peningkatan cadangan beras pemerintah dalam rangka memperkuat stabilitas harga; 
  3. Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan sehingga mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 92,5 (tahun 2019).

Strategi yang akan dilakukan meliputi:

  • Peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi dalam negeri, yang meliputi komoditas padi, jagung, kedelai, daging, gula, cabai dan bawang merah.
  • Peningkatan kualitas distribusi pangan dan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan,
  • Perbaikan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat,
  • Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan dilakukan terutama mengantisipasi bencana alam dan dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman dan penyakit hewan,
  • Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil bahan pangan.
BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.