BADAN PANGAN NASIONAL
Awali Tahun 2024 Kajian Food Loss and Waste Mulai Disusun

Penanganan Food Loss and Waste perlu didukung oleh regulasi yang dapat memayungi semua pihak. Untuk mendapatkan rekomendasi bentuk regulasi yang paling sesuai, perlu dilakukan kajian yang bersifat komprehensif. 


Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan kajian bersama pakar dan praktisi untuk merumuskan rekomendasi regulasi yang tepat untuk pencegahan dan penanganan FLW di Indonesia, ujar Nita Yulianis, Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi saat memimpin rapat pembahasan Kajian FLW di Bekasi, Jumat (12/1/2024).


Sementara itu ketua Tim kajian, Prof. Drajat Martianto  menyampaikan bahwa sesuai masukan Kemenkumham dan Tim pada rapat persiapan di akhir tahun lalu serta referensi beberapa hasil kajian FLW telah disusun draft awal kajian untuk mendapatkan masukan para pihak. Melalui pertemuan ini akan disepakati ranah kajian, ruang lingkup dan arah regulasi yang direkomendasikan.


Sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan FLW perlu diperjelas ruang lingkup, lembaga serta teknis pengaturannya, , ujar Raymond, BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Prof Handewi – BRIN menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis terhadap regulasi eksisting nasional dan internasional serta kendala dalam penanganan FLW saat ini. Hasil analisis tersebut dapat menggambarkan permasalahan yang ada serta urgensi peraturan perundangan yang akan diusulkan.


Pendekatan multidimensional dalam menyusun regulasi disampaikan pula oleh Aang Sutrisna – GAIN yang menyoroti perlunya regulasi yang dapat menjembatani semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat. Selanjutnya Meti Ekayani IPB menambahkan bahwa regulasi yang akan disusun harus memberikan jaminan keamanan pangan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pendonor, bank pangan/penggiat, dan penerima donasi pangan. Fasilitasi dalam kegiatan penyelamatan pangan juga perlu mengacu pada standar internasional.


Rekomendasi untuk mengintegrasikan isu perubahan iklim dalam kajian juga disarankan oleh Ai Dariah – TP PKK Pusat yang memberikan penekanan pada perlunya memasukkan isu perubahan iklim dalam kajian. Hal ini menjadi justifikasi mengapa FLW harus diturunkan, mengingat dampaknya tidak hanya pada penyediaan pangan tetapi juga pada perubahan iklim secara keseluruhan.


Rapat menyepakati bahwa perlu menekankan pentingnya pengurangan FLW untuk mendukung ketersediaan pangan sekaligus menangani kerawanan pangan dan gizi. Upaya ini diarahkan untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) poin 2 (zero hunger) dan 12.3 (reduce FLW), menuju konsep "zero waste to end hunger." Selain itu, definisi tentang food waste perlu didefinisikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan misspersepsi di masyarakat.



Rapat dihadiri BPHN Kemenkumham; Biro Organisasi, SDM, dan Hukum NFA; Prof. Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Sc (Guru Besar IPB); Prof. Dr. Ir.Handewi (BRIN); Dr. Aang Sutrisna (GAIN); Dr. Meti Ekayani (IPB); Dr. Ai Dariah (TP PKK Pusat); dan Anissa Ratna Putri, S.T.,M.GES (Waste4Change).

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.