Badan Ketahanan Pangan Memperoleh Penghargaan Sistem
PengendalianIntern (SPI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
LingkupKementerian Pertanian Tahun 2013
Pada tanggal 3 – 5 Desember 2013, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, memberikan hasil penilaian terhadap Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Lingkup Kementerian Pertanian, bertempat di Botani Square-Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Badan Ketahanan Pangan mendapat penghargaan, berupa :
- Kepala Badan Ketahanan Pangan Prof. Dr. Ir. Achmad Suryana, MS bersama Kepala Badan Karantina dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi Kementerian Pertanian Tahun 2013.
- Predikat Satlak Pengendalian Intern (PI) terbaik kedua Lingkup Kementerian Pertanian memperoleh piala dan sertifikat.
- Piagam penghargaan dengan predikat wilayah bebas korupsi kepada Empat unit kerja Eselon II Badan Ketahanan Pangan.
Keberhasilan Badan Ketahanan Pangan mendapatkan penghargaan tersebut, atas komitmen dalam melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terus menerus, cermat dan tepat baik pada tingkat pimpinan maupun staf. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai dengan visi dan misi tujuan organisasi Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien.
Badan Ketahanan Pangan merupakan unit kerja Eselon I di Kementerian pertanian yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam upaya pemantapan ketahanan pangan. Sedemikian penting dan strategis upaya pemantapan ketahanan pangan tersebut, Badan Ketahanan Pangan menetapkan Program Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat yang dilaksanakan secara nasional baik pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai desa.
Program Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat mencakup empat kegiatan strategi, yatitu kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Desa Mandiri Pangan, Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan dan Lumbung Pangan. Untuk memastikan program tersebut dilaksanakan secara efektif dan efisien, Badan Ketahanan Pangan mendorong pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara cermat dan tepat di bawah pembinaan dan fasilitasi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Pelaksanaan SPI Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sudah berjalan dengan baik, hal ini ditunjukan dengan diterbitkannya Pedoman SPI Badan Ketahanan Pangan sejak tahun 2009, dan setahun sekali melakukan sosialiasai SPI, yang dihadiri oleh para satker dan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sejak saat itu, Badan Ketahanan Pangan mendapat predikat bebas indikasi penyimpangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.