Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, diharapkan peraturan ini memberikan jaminan kepastian harga beras dan meningkatkan keterjangkauan harga beras ditingkat konsumen. Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Sementara Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelas Mutu Beras tersebut mengatur beras menjadi dua kelas yaitu Medium dan Premium, sedangkan beras lainnya yang ada dan beredar di pasaran akan digolongkan menjadi kelas Khusus (beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri). Kedua peraturan perbesaran tersebut disampaikan oleh DR.Ir. Riwantoro,MM Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, pada acara sosialisasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Badan Ketahanan Pangan Sosialisasikan Peraturan Perberasan