Badan Pangan Nasional/NFA bersama Kepolisian Republik Indonesia/Polri telah selesai melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 400 JP (empat ratus jam pelajaran) selama 2 (dua) bulan mulai 24 juni hingga 22 Agustus 2024 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kriminal (Pusdiklat Reskrim) Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menindaklanjuti selesainya diklat yang diikuti oleh 30 orang dari Badan Pangan Nasional dan Dinas yang Menangani Urusan Pangan Tingkat Provinsi tersebut, Pusdiklat Reskrim Polri telah mengadakan Upacara Penutupan Diklat Pembentukan PPNS Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Upacara Penutupan ini menandai telah siapnya PPNS Badan Pangan Nasional untuk turun langsung ke lapangan dan bekerjasama dengan Korwas PPNS Polri.
Dalam penutupan tersebut, Kepala Pusdiklat Reskrim Polri, Brigjenpol Agus Santoso, S.I.K, M.Si, memberikan motivasi dan semangat kepada PPNS Badan Pangan Nasional untuk senantiasa menjadi penyidik yg profesional, mandiri, transparan, adil, dan humanis, serta beretika, “Hukum yang baik tetapi dilakukan oleh aparat hukum yang tidak baik maka hukum akan rusak. hukum kurang sempurna tetapi dilakukan oleh aparat hukum yang baik maka hukum akan berdiri dengan baik,” jelas Brigjenpol Agus Santoso.
Pada kesempatan tersebut, tim Pusdiklat Reskrim Polri menyampaikan bahwa seluruh peserta Diklat PPNS dari Badan Pangan Nasional berjumlah 30 orang yang dimaksud telah dinyatakan Lulus dengan kualifikasi Baik.
“Kita harapkan dengan adanya PPNS Bidang Pangan dari Badan Pangan Nasional dapat meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan optimalisasi perdagangan yang adil sehingga mendorong perwujudan Pangan Kuat Indonesia Berdaulat,” ungkap Yusra Egayanti, Direktur Prumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, saat ditemui di sela-sela kegiatan Upacara Penutupan tersebut.
Selanjutnya, peserta didik PPNS Bidang Pangan Badan Pangan Nasional yang telah lulus dalam proses Diklat Pembentukan PPNS oleh Polri harus melalui tahapan pelantikan bersama Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di bidang pangan.
PPNS Bidang Pangan Badan Pangan Nasional adalah penyidik lex specialist bidang pangan, khususnya pada pangan strategis dan keamanan pangan segar. Dalam melakukan pengawasan pangan baik pre maupun post peredaran, tindakan pembinaan adalah hal utama yang akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, sedangkan tindakan penyidikan yang merujuk pada tindak pidana adalah hal upaya terakhir dalam rangka perlindungan konsumen dan mewujudkan perdagangan yang adil.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #NFA #KetahananPangan #PPNS