Dalam rangka memperkuat tata kelola keamanan pangan nasional yang sejalan dengan Revisi PP 86 tentang Keamanan Pangan, Badan Pangan Nasional mendukung langkah Kementerian Koordinator Pangan dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Percepatan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan pada hari Senin, 13 Januari 2025 di kantor Badan Pangan Nasional.
Rakor dibuka dan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Dr. Ir. Nani Hendiarti, M.Sc, serta dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Pejabat Tinggi Pratama dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang terkait antara lain Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Badan POM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pangan Nasional.
Salah satu fokus pembahasan RPP 86/2019 yang diprakarsai oleh Badan Pangan Nasional tersebut adalah penentuan koordinator analisis resiko dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan nasional. Koordinator dimaksud akan mengkoordinasikan kegiatan Kajian Risiko, Manajemen Risiko, dan Komunikasi Risiko keamanan pangan nasional.
Kepala Biro Organisasi dan Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus, dalam kesempatan tersebut mendukung percepatan penyelesaian RPP 86 sebagai tindak lanjut koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan terkait keamanan pangan. “Izin prakarsa telah terbit sejak 3 April 2023, kami mengharapkan revisi RPP ini dapat segera diselesaikan,” jelas Rachmad.
Pernyataan tersebut disambut baik oleh Nani Hendiarti bahwa penentuan dalam mempertegas kewenangan keamanan pangan nasional perlu segera disepakati. Oleh karena itu, Kemenko Pangan berkomitmen untuk memainkan peran dalam memfasilitasi koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait. Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional juga akan terus mendukung Kemenko Pangan dalam mewujudkan tata kelola keamanan pangan yang bersinergi dan kolaboratif.