JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam memperkuat kelembagaan urusan pangan melalui rencana pembentukan Dinas Pangan. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Cianjur dan Biro Organisasi, SDM, dan Hukum (OSH) Badan Pangan Nasional yang berlangsung pada Selasa, 2 Juli 2025, di kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta.
Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Biro OSH ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, para anggota Pansus II, serta tim dari Biro OSH. Audiensi tersebut merupakan bagian dari koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Cianjur.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro OSH menyampaikan penjelasan mengenai peran, tugas pokok dan fungsi Badan Pangan Nasional, termasuk isu-isu aktual terkait sektor pangan di tingkat nasional maupun global. Disampaikan pula berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan urusan pangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Badan Pangan Nasional. Salah satu regulasi penting yang menjadi acuan dalam pembentukan Dinas Pangan adalah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan.
Diskusi yang berlangsung secara konstruktif menghasilkan pemahaman bersama bahwa pembentukan Dinas Pangan harus memperhatikan sinergi antara pusat dan daerah, khususnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Struktur kelembagaan idealnya mengacu pada struktur organisasi Badan Pangan Nasional untuk memudahkan koordinasi, namun tetap dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Selain itu, pembentukan Dinas Pangan harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023. Dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas, peran DPRD dinilai sangat penting dan perlu diperkuat dalam pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran Dinas Pangan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk membahas masukan dari Badan Pangan Nasional dalam rapat lanjutan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul pada 7 Juli 2025. DPRD juga akan mendorong optimalisasi koordinasi antara Dinas Pangan dengan direktorat teknis di Badan Pangan Nasional, serta merencanakan kegiatan knowledge sharing dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Semarang terkait pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program Gerakan Pangan Murah.
Biro OSH Badan Pangan Nasional turut menyatakan kesiapan untuk memberikan asistensi teknis dan pendampingan dalam proses pembentukan Dinas Pangan di Kabupaten Cianjur sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan di tingkat daerah.