BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional Gelar Pertemuan dengan HKTI, Pastikan Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras Lindungi Petani

JAKARTA - Menjelang panen raya padi pada akhir Februari dan Maret tahun ini, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus gencarkan persiapan agar penyerapan gabah/beras berjalan optimal dalam rangka mengisi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog. Hal tersebut disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, saat melakukan pertemuan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kamis, (23/2/2023), di Jakarta.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023. Arief menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.

Menurut Arief, surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan. Ceiling price yang ditetapkan sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020,” ujarnya.

Arief menambahkan, telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

“Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan, setelah berdiskusi hari ini dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP. 


“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.


Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen. “Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” papar Sadar Subagyo. 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan HKTI Mulyono Machmur, Ki Musbar Mesdi, Subuh Prabowo, dan Nurul Shanti Wardhani.

.

——————————


*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

035/R-NFA/II/2023


23 Februari 2023


*Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:*

komunikasi@badanpangan.go.id


Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik Indonesia
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
IDFOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.