Sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan forum Codex tertinggi dari negara anggota CAC dibawah naungan FAO/WHO yang membahas dan menetapkan standar keamanan dan mutu pangan pada tingkat internasional. Sidang yang dijadwalkan setiap tahun ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mengawal praktik perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.
Dalam rangka memperkuat posisi Indonesia dalam bidang standar keamanan dan mutu pangan di mata internasional, Badan Pangan Nasional yang diwakilkan oleh Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan bersama Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa hadir secara langsung di Sidang CAC ke-47 pada tanggal 25-30 November 2024 di Jenewa, Swiss.
Partisipasi aktif Indonesia ditunjukkan melalui penyampaian posisi Indonesia terhadap agenda-agenda codex committe seperti CCSCH (Codex Committee on Spices and Culinary Herbs) dimana Badan Pangan Nasional sebagai Mirror Committee Codex ini, CCCPL (Codex Committee on Cereals, Pulses, and Legumes), CCFL (Codex Committee on Contaminant inFood), Codex Committee on Contaminants in Food (CCCF), dan CCFH (Codex Committee on Food Hygiene).
Standar yang ditetapkan Codex merupakan referensi bagi negara anggota WTO dalam melakukan harmonisasi standar atau regulasi pengaturan di bidang pangan. Melalui peran aktif ini, Indonesia memiliki andil penting dalam pengawalan perumusan Standar Codex dengzn memperjuangkan kepentingan nasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima di pasar internasional dan menjamin kesehatan masyarakat terhadap pangan yang beredar.
Sejalan dengan slogan "Pangan Aman, Untuk Hidup Lebih Sehat", Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk terus aktif dalam perumusan standar pangan tingkat regional, internasional baik secara elektronik maupun secara langsung, dalam rangka menjamin perlindungan konsumen untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
#BadanPanganNasional #NationalFoodAgency #CAC #KeamananPangan #FoodSafety