BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional Perkuat Implementasi Regulasi Keamanan Pangan Segar

JAKARTA – Sebagai regulator dalam sistem pengawasan keamanan pangan segar, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait hal tersebut. Fungsi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.

Untuk itu, NFA melalui Kedeputian Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menggelar Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 10/2024 tentang Batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan No. 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan, pada Jumat (14/3/2025) secara hybrid di Kantor NFA, Jakarta.

"Kita ingin menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar, sehingga sosialisasi ke seluruh stakehokder pangan sangat penting guna memastikan implementasi regulasi dapat diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar." ujar Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto dalam sosialisasi tersebut.

"Mengingat pengawasan keamanan pangan harus dilakukan dari hulu ke hilir, diharapkan regulasi ini dapat menjadi acuan dalam penerapan Good Agricultural Practices, termasuk di pintu-pintu border," tambah Andriko. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egayanti menekankan bahwa untuk membangun pemahaman yang selaras antar pemangku kepentingan, NFA siap dan terbuka dengan semua pihak,

"Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, Badan Pangan Nasional membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, guna memastikan perlindungan konsumen dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil serta bertanggung jawab." ujar Yusra.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi berharap implementasi regulasi keamanan pangan segar dapat berjalan optimal, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

"Kami juga minta agar seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, karena pemda dalam hal ini dinas pangan juga menjadi ujung tombak dalam menerapkan regulasi keamanan pangan segar," ujar Arief. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, serta diikuti oleh perwakilan Dinas yang menangani pangan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, laboratorium pengujian, pelaku usaha, serta asosiasi terkait.  


———————————————


*Siaran Pers*

*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*

076/R-NFA/III/2025

14 Maret 2025

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

komunikasi@badanpangan.go.id

Telp : 087783220455

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.