BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional Petakan Penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Tingkat Kabupaten/Kota

Dalam rangka memastikan sistem pengawasan keamanan pangan segar di daerah berjalan dengan baik, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani urusan Pangan telah menerbitkan Perbadan Nomor 12/2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan, yang memuat standar sistem manajemen keamanan pangan daerah yang dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Menindaklanjuti diundangkannya Perbadan dimaksud, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA telah melakukan penilaian penerapan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar oleh OKKPD Tingkat Kabupaten/Kota pada bulan September 2024 lalu. 

“Upaya ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan daerah. Sifatnya adalah menyiapkan tolak ukur kriteria minimal setiap aspek sistem manajemen keamanan pangan segar di daerah” ungkap Yusra Egayanti selaku Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional.

Pada tahun 2024 ini, penilaian OKKPD Kabupaten/kota dilakukan pada  93 OKKPD yang tersebar di 15 provinsi, yakni Kabupaten/Kota di provinsi Jambi,  Maluku,  Maluku Utara,  Sulawesi Barat,  Kalimantan Tengah,  Banten, Jawa Barat,  Jawa Timur,  Jawa Tengah,  Sumatera Barat,  Sumatera Selatan,  Gorontalo,  Bengkulu, dan  Bali. 

Hasil monitoring berupa penilaian, nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk pemberian fasilitasi atau pembinaan kepada OKKPD. Sebagai apresiasi terhadap OKKPD yang sudah menerapkan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar, maka masing-masing OKKPD akan mendapatkan sertifikat.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk terus memberikan upaya terbaik dalam rangka perlindungan kepada konsumen terhadap pangan segar yang beredar di masyarakat. 

Sejalan dengan jargon yang pernah disampaikan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, Food Standards Save Lives, maka sistem manajemen pengawasan keamanan pangan yang terstandar diharapkan menjadi salah satu tonggak terjaminnya keamanan pangan di seluruh pelosok negeri.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.