Dalam rangka mendukung Pembangunan Satu Data Indonesia (SDI), Badan Pangan Nasional membangun Portal Satu Data Pangan untuk mendorong integrasi data layanan pemerintah melalui standarisasi tata kelola data dan interoperabilitas sesuai dengan amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Pangan Kelik Budiana dalam rapat Koordinasi terkait integrasi Portal Satu Data Pangan dengan Portal SDI yang digelar di Jakarta, Jum’at (20/09/2024).
“Untuk menghasilkan data yang memenuhi prinsip SDI, dibutuhkan koordinasi yang baik antara Sekretariat SDI, Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data,” ungkap Kelik.
“Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) tidak hanya menyediakan data tetapi data harus berkualitas, akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibagi pakaikan salah satunya melalui integrasi dengan Portal Satu Data Indonesia ” tambah Kelik.
Merespon dari inisiasi Badan Pangan Nasional, Sekretariat SDI sangat mengapresiasi dan akan menfasilitasi proses Integrasi antara Portal Data Pangan dan Portal SDI ini, karena selaras dengan amanat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal SDI.
Koordinasi integrasi dilakukan bersama dengan Imam Arif Rahman sebagai engineer Bidang Aplikasi dan Teknologi Sekretariat SDI dengan harapan data pangan dapat di akses di Satu Data Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi terus secara teknis dengan tim Badan Pangan Nasional untuk mengawal proses integrasi ini sampai dengan selesai”, ungkap Imam.
Dalam hal ini, Badan Pangan Nasional terus mendukung penyelenggaraan kebijakan SDI, baik dalam proses tata kelola maupun dalam proses penyebarluasan data pangan.