BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional/NFA Bersama Kemenkumham dan Kementerian/Lembaga Terkait Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Presiden tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Sebagai upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) yang berbasis pada potensi sumber daya lokal, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian/ Lembaga terkait lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang dilaksanakan pada Rabu (23/08/2023) di Bogor.


Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPerpres ini telah berada pada tahap final harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian/Lembaga terkait selaku anggota Panitia Antar Kementerian (PAK). Sejauh ini, setiap anggota PAK telah memberikan saran dan masukannya untuk kesesuaian materi muatan yang diatur dalam RPerpres tersebut.


Rapat dipimpin oleh Koordinator Sumber Daya Alam, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Prasarana, Agraria dan Tata Ruang Kemenkumham Tuti Rianingrum mengungkapkan bahwa rapat percepatan pemantapan konsepsi RPerpres ini merupakan langkah final. “Strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan yang berbasis pada sumber daya lokal ini telah disepakati dan sampai pada tahap finalisasi dengan beberapa catatan dan pertimbangan dari Kemendag dan BRIN,” ujarnya.


Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA Rinna Syawal mengungkapkan dalam tanggapannya terhadap saran dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung sebagai anggota PAK. “NFA sebagai pemrakarsa berharap akan tetap terus mendapatkan dukungan penuh dari semua Kementerian/Lembaga dan semua pihak terkait baik pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pemantapan konsepsi RPerpres ini untuk mewujudkan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal,” ungkapnya.


Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala NFA Arief Prasetyo Adi yang mengungkapkan bahwa NFA terus membangun keberpihakan terhadap pangan lokal sebagai kunci untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional. “Ketahanan pangan Indonesia itu berlandaskan kemandirian dan kedaulatan pangan yang tercermin dari komoditas ragam pangan lokal yang dapat diproduksi dari dalam negeri dan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional,” ungkapnya.


Rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RPerpres ini dihadiri oleh para pakar yang merupakan Kelompok Kerja (Pokja) Ahli Pangan yaitu Agung Hendriadi dan Achmad Suryana serta Panitia Antar Kementerian (PAK). Seluruh tim PAK yang terdiri dari Kementerian/Lembaga telah menyampaikan saran dan masukan kegiatan dalam matriks rencana aksi dari seluruh strategi percepatan penganekaragaman pangan.


Sebelum menutup diskusi, Tuti menyampaikan bahwa penyelarasan format dan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tersebut akan diproses oleh Kumham untuk kemudian masuk tahap pengundangan melalui Setneg.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.