BADAN PANGAN NASIONAL
Badan Pangan Nasional/NFA Siap Terbitkan Regulasi Tata Cara Penyusunan Proyeksi Necara Pangan

Badan Pangan Nasional/NFA menyusun regulasi mengenai tata cara penyusunan Proyeksi Neraca Pangan. Proyeksi ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pangan, penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan dalam neraca komoditas, penetapan kebutuhan pemasukan dan pengeluaran antarwaktu dan antarwilayah dan/atau pemetaan surplus atau defisit pangan.


Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy, dalam sambutannya pada pertemuan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan di Bekasi (26/08/2023) mengatakan ketentuan Pasal 12 UU No. 18/2012 tentang Pangan, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan.


Untuk penyusunan proyeksi neraca pangan diperlukan data ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha pangan, dan asosiasi. Untuk itu, sangat dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga terkait untuk penyusunan proyeksi harga pangan terang Direktur Ketersediaan Pangan Budi Waryanto.


Hasil penyusunan proyeksi neraca pangan selanjutnya digunakan sebagai usulan rencana kebutuhan dalam neraca komoditas pada tahun berikutnya, ujar Budi.


Pembina Pokja 14 Kumham, Andrie Amoes menyampaikan penyusunan proyeksi neraca pangan dilakukan terhadap 11 jenis pangan (beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai, minyak goreng, dan ikan kembung) hal ini telah sesuai  sebagaimana diatur dalam Perpres 66 Tahun 2021 dan Perpres 125 Tahun 2022.  


Asdep Perternakan dan Perikanan Kemenko Ekon, Pujo mengatakan untuk ketentuan teknis operasional pelaksanaan penyusunan proyeksi neraca pangan sebaiknya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.


Raditya Aviantara dari Setkab mengatakan Bapak Presiden dalam arahannya menyampaikan ketersediaan pangan harus dijaga cukup ketersediaannya untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. 



Rapat Pengharmonisasi RPerbadan Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan dipimpin oleh kemenkumham dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait (kemenko ekon, setkab, kementan, kemendag, kemendagri, kemenkes, BPS, dan internal NFA).

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.