BADAN PANGAN NASIONAL
Bahas Rancangan Perbadan Terkait Ekspor dan Impor Pangan, NFA Kuatkan Sinergi dengan Kementerian Terkait

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) tengah menggodok rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang mengatur tentang Perumusan Kebijakan dan Penetapan Kebutuhan Ekspor dan Impor Pangan. Rapat koordinasi penyusunan draf rancangan Perbadan ini dilakukan bersama perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Depok pada Rabu (11/10/2023).


Direktur Ketersediaan Pangan NFA Budi Waryanto yang memimpin rapat kali ini mengatakan rancangan Perbadan ini menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. “Sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (1) bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan mendelegasikan kewenangannya kepada NFA, dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Sesuai Rapat Koordinasi Teknis Perhitungan Kebutuhan Nasional Beras Khusus tanggal 28 November 2022, NFA diberi beberapa kewenangan,” papar Budi.


Kewenangan dimaksud antara lain penetapan besaran jumlah kebutuhan nasional Beras Khusus, verifikasi rencana kebutuhan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK), dan pengusulan perubahan Neraca Komoditas Beras Tahun 2023 kepada Kemenko Ekon. Selanjutnya NFA juga diberi kewenangan mengakses penginputan stok dan kebutuhan untuk komoditas beras, gula, dan ikan.


“Ini selaras dengan arahan Kepala NFA Bapak Arief Prasetyo Adi yang mengarahkan agar dapat tercipta soliditas antar kementerian dan lembaga. Apalagi di tengah dinamika global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, serta isu fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan dalam negeri. Sinergi yang solid antara NFA dengan kementerian lain perlu dilakukan agar dapat berdampak signifikan bagi perbaikan tata kelola pangan nasional, termasuk urusan pengaturan ekspor dan impor pangan,” pungkas Budi.

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
nfa_official@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Copyright © 2024 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.