Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) tengah menggodok rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang mengatur tentang Perumusan Kebijakan dan Penetapan Kebutuhan Ekspor dan Impor Pangan. Rapat koordinasi penyusunan draf rancangan Perbadan ini dilakukan bersama perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Depok pada Rabu (11/10/2023).
Direktur Ketersediaan Pangan NFA Budi Waryanto yang memimpin rapat kali ini mengatakan rancangan Perbadan ini menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. “Sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (1) bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan mendelegasikan kewenangannya kepada NFA, dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Sesuai Rapat Koordinasi Teknis Perhitungan Kebutuhan Nasional Beras Khusus tanggal 28 November 2022, NFA diberi beberapa kewenangan,” papar Budi.
Kewenangan dimaksud antara lain penetapan besaran jumlah kebutuhan nasional Beras Khusus, verifikasi rencana kebutuhan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK), dan pengusulan perubahan Neraca Komoditas Beras Tahun 2023 kepada Kemenko Ekon. Selanjutnya NFA juga diberi kewenangan mengakses penginputan stok dan kebutuhan untuk komoditas beras, gula, dan ikan.
“Ini selaras dengan arahan Kepala NFA Bapak Arief Prasetyo Adi yang mengarahkan agar dapat tercipta soliditas antar kementerian dan lembaga. Apalagi di tengah dinamika global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, serta isu fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan dalam negeri. Sinergi yang solid antara NFA dengan kementerian lain perlu dilakukan agar dapat berdampak signifikan bagi perbaikan tata kelola pangan nasional, termasuk urusan pengaturan ekspor dan impor pangan,” pungkas Budi.