BOGOR – Semangat membangun kebersamaan menjadi spirit yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berlandaskan kemandirian dan kedaulatan pangan. Hal tersebut nampak dalam FGD bertajuk “Kebijakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Pangan Lokal,” yang dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam FGD yang dihadiri oleh para pakar, akademisi, kementerian/lembaga, serta asosiasi di bidang pangan tersebut mengungkapkan, upaya mendorong penganekaragaman konsumsi pangan di Indonesia harus dibangun dari konsep ke langkah aksi.
“Diskusi ini memberikan masukan konstruktif yang sangat berharga dari para pakar, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kita eksplorasi lagi bagaimana sumber daya pangan lokal di setiap daerah, bangun pemetaan potensi pangannya, lalu juga harus dipikirkan hilirnya dengan masuk ke pasar, industri, retail, dengan inovasi dan teknologi," papar Arief.
"Bicara pangan ayo kita eksekusi untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Di sana kita bangun pergerakan ekonominya, dan kunci pentingnya adalah _Driving Execution_, didetilkan siapa melakukan apa. Setelah ini kita buatkan action plan hasil diskusi hari ini. FGD ini menjadi entry point untuk action berikutnya." tambahnya.
Pentingnya penganekaragaman pangan juga diungkapkan oleh Guru Besar IPB University, Rachmat Pambudy. Dalam pandangannya, pangan bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu, tetapi juga mencerminkan kebersamaan dan persatuan. “Makanan adalah bagian dari persaudaraan, kebersamaan, dan kepedulian. Diversifikasi pangan kita dari Aceh hingga Papua adalah simbol persatuan yang harus terus kita jaga,” ujarnya.
Rachmat menekankan bahwa masyarakat pencinta pangan Nusantara harus bersatu dalam upaya bersama ini. “Inilah saatnya masyarakat sorgum, sagu, dan singkong bergandengan tangan dengan pemerintah, dengan Badan Pangan Nasional untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada diversifikasi pangan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya pendekatan berbasis lokalitas dalam kebijakan pangan. Ia menguraikan bahwa sebagai prasyarat bagi bangkitnya peradaban suatu bangsa, kedaulatan pangan tidak pernah terwujud dalam keseragaman. Artinya diversifikasi pangan merupakan keniscayaan yang harus dilakukan.
“Indonesia kaya akan sumber daya pangan lokal yang beragam. Kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan harus mempertimbangkan kekayaan ini, dan memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati pangan lokal yang sehat dan bergizi,” ungkapnya.
Untuk itu, insentif dan disinsentif harus menjadi bagian dari kebijakan terkait diversifikasi pangan. “Kita perlu memberikan insentif kepada mereka yang mendukung diversifikasi pangan, sementara disinsentif perlu diberikan kepada yang tidak. Ini penting agar kebijakan ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Adapun sejak diterbitkannya Perpres 66 tahun 2021, Badan Pangan Nasional terus melakukan berbagai penguatan pada aspek penganekaragaman konsumsi pangan yang mencakup tiga langkah strategis. Pertama melakukan penguatan regulasi penganekaragaman pangan melalui penyusunan rancangan Perpres Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya lokal.
Kedua, mendorong terbangunnya UMKM pangan yang menghasilkan produk-produk pangan berbahan dasar pangan lokal seperti sorgum, singkong, jawawut, hanjeli, dan hotong, sehingga UMKM pangan lokal tersebut memiliki nilai tambah dan daya saing yang kuat.
Ketiga, menggencarkan kampanye, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya penganekaragaman pangan lokal untuk ketahanan pangan. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng berbagai stakeholder, kementerian/lembaga, organisasi dan kelompok masyarakat.
Dengan sinergi dan komitmen dari semua pihak, penganekaragaman konsumsi pangan berbasis pangan lokal diharapkan dapat menjadi realitas yang berkelanjutan. Hal ini bukan hanya untuk mencapai ketahanan pangan nasional, tetapi juga untuk memperkuat persatuan dengan harmoni keanekaragaman berbasis kearifan lokal yang ada di Indonesia
————————————————————
*Siaran Pers*
*Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)*
185/R-NFA/VIII/2024
15 Agustus 2024
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
komunikasi@badanpangan.go.id
Telp : 087783220455