BADAN PANGAN NASIONAL
Bapanas bersama Bulog Komitmen Percepat Realisasi Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog berkomitmen mempercepat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng di tahun 2026 ini. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan program prorakyat ini telah menjadi direktif Presiden Prabowo Subianto, sehingga harus dilaksanakan secepatnya. Pihaknya bersama Bulog memastikan telah melakukan berbagai upaya percepatan.

"Bantuan pangan tidak ditunda. Ini sudah menjadi direktif Bapak Presiden, tentu harus dilaksanakan dan sesegera mungkin. Namun persiapan harus matang karena distribusinya banyak. Lengkap dulu barangnya dengan metode yang disiapkan oleh teman-teman Bulog," ungkap Ketut saat dijumpai di Pasar Gondangdia, Jakarta pada Jumat (27/2/2026).

Sebagai langkah percepatan, per 26 Februari lalu, Deputi Ketut mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Utama Perum Bulog bahwa anggaran terkait penyaluran bantuan pangan telah tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapanas. Bulog pun diminta untuk segera menyusun rencana jadwal salur untuk seluruh wilayah.

Lebih lanjut, Bapanas terus mendorong Bulog untuk mengumpulkan stok Minyakita yang bersumber dari Domestic Margin Obligation (DMO). Adapun kebutuhan minyak goreng rakyat Minyakita untuk program bantuan pangan tahun 2026 sebanyak 132.980.436 liter, sehingga kesiapan stok sebelum penyaluran penting dipastikan.

"Tentu bantuan pangan ini kan sedang diproses dan penugasan sudah berjalan. Kita sedang mengumpulkan alokasi minyak goreng untuk Minyakita. Nah kalau nanti Minyakita kita sudah dapat, tentu Bulog segera akan menyalurkan dan harus segera dilakukan," terang Deputi Ketut.

Alokasi pasokan Minyakita untuk program bantuan pangan juga telah ditetapkan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman per 24 Februari. Dalam warkatnya yang ditujukan kepada 73 produsen minyak goreng tersebut disampaikan penetapan alokasi setiap produsen dan meminta untuk segera berkoordinasi intensif dengan Bulog dalam pemenuhan target DMO tersebut.

Terkait DMO Minyakita ke BUMN pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Beleid ini sudah mewajibkan produsen mendistribusikan Minyakita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Produsen dapat mendistribusikan pasokan Minyakita ke Bulog dan dibeli dengan harga tingkat D1 yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.  

Sebagaimana diketahui, program bantuan pangan beras dan minyak goreng membutuhkan total anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 11,92 triliun yang dialokasikan untuk 33,2 juta jumlah penerima bantuan pangan di seluruh Indonesia.

Adapun lima provinsi dengan jumlah penerima terbesar antara lain Jawa Barat sejumlah 6.093.530 penerima. Kemudian Jawa Timur dengan 5.638.478 penerima dan Jawa Tengah dengan 5.071.126 penerima. Disusul Sumatera Utara dengan 1.756.846 penerima dan Banten dengan 1.298.597 penerima.

Sementara, jumlah beras yang disalurkan adalah sebanyak 10 kilogram per penerima dan minyak goreng 2 liter per penerima untuk alokasi satu bulan. Dengan itu, secara kuantitas untuk penyaluran 2 bulan secara sekaligus tersebut, Bulog akan mengeluarkan stok beras sejumlah 664,8 ribu ton dan minyak goreng 132,9 ribu kiloliter.


-------------------------------------

Siaran Pers

Badan Pangan Nasional (Bapanas)

126/R-BAPANAS/II/2026

27 Februari 2026

BADAN PANGAN NASIONAL  
Sejak 25/01/2023
Kantor
Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
(021) 7807377
komunikasi@badanpangan.go.id
Media Sosial
Tautan Terkait
Kementerian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perdagangan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Pusat Statistik
Badan Informasi Geospasial
Perum BULOG
ID FOOD
Whistleblowing System

Jangan takut untuk lapor!

Cegah pelanggaran dengan melakukan pengaduan melalui Whistleblowing System. Hubungi:

Copyright © 2026 Badan Pangan Nasional. All Rights Reserved.